Konten Media Partner

Tersangka Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Sintang Terancam Hukuman Mati

11 Agustus 2021 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membantu mendorong kursi roda tersangka RA untuk kembali ke sel usai press release. (Yusrizal/Hi! Pontianak)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membantu mendorong kursi roda tersangka RA untuk kembali ke sel usai press release. (Yusrizal/Hi! Pontianak)
ADVERTISEMENT
Hi! Sintang - RA (27 tahun), tersangka kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, diancam pasal berlapis.
ADVERTISEMENT
Pria yang juga warga Solam Raya tersebut, diketahui membunuh pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati, serta cucunya yang berumur 5 tahun Afsia Amila Putri, secara sadis dan brutal, dengan menggunakan parang.
Motif pelaku membunuh korban, karena tersangka sakit hati dan merasa tersinggung dengan perkataan korban Turyati. Karena saat hendak meminjam uang sebesar Rp 5 juta untuk modal membeli bibit ikan, korban bilang pelaku miskin dan tidak mampu membayar utang, serta tidak memiliki tanah. Tersangka RA dan korban saling mengenal. RA pernah bekerja kepada korban.
Waka Polres Sintang, Kompol Rizal Satria Ferdianto, mengungkapkan, setelah selesai melakukan penyidikan, pelaku akan dikenakan pasal 340 KHUP subsider pasal 338 KHUP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Wakapolres Sintang Kompol Rizal Satria Ferdianto bersama Kasat Reskrim Polres Sintang AKP Hoerrudin menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Desa Solam Raya. (Yusrizal/Hi! Pontianak)
"Ini adalah keberhasilan dan prestasi Polres Sintang berhasil mengungkap kasus pembunuhan dalam 2×24 jam. Keberhasilan berkat kerja keras tim kami, serta bantuan para saksi," kata Wakapolres, saat press release di Mapolres Sintang, Selasa sore 10 Agustus 2021.
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, ke depan Polres Sintang akan melaksanakan proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang menewaskan satu keluarga. "Pelaksanaan rekonstruksi akan melihat situasi dan kondisi. Artinya, kita boleh tidak melakukan rekonstruksi di TKP. Kemungkinan rekonstruksi akan dilaksanakan di Polres Sintang. Waktu dan tempat rekonstruksi akan kami sampaikan kembali nanti," ucapnya.
"Insha Allah rekonstruksi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Karena kasus ini adalah atensi khusus dari pimpinan. Jadi akan dilakukan secepatnya," ucapnya.