Konten Media Partner

Tersangka Pengeroyokan di Kapuas Hulu Terancam Belasan Tahun Penjara

30 April 2025 15:41 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap tersangka pengeroyokan di Bunut Hulu.Foto: Dok Polres Kapuas Hulu
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda memimpin konferensi pers kasus pengeroyokan hingga meninggal dunia terhadap tersangka pengeroyokan di Bunut Hulu.Foto: Dok Polres Kapuas Hulu
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Kapuas Hulu menetapkan 15 orang tersangka kasus pengeroyokan dan penganiyaan hingga meninggal dunia di Desa Nanga Suruk Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu pada 18 Februari 2025 lalu. Akibat tindakan tersebut, para tersangka terencam 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Korban merupakan warga Sintang berinisial HR. Adapun tersangka yang ditetapkan sebanyak 14 orang dewasa diantaranya: WSN, ABY, MS, GSD, RSL, KLP, HR, HJR, DD, SBR, HLD, IRF, FBR dan SPD. Satu lainnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum karena turut serta melakukan penganiayaan.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Roberto Aprianto Uda mengatakan bahwa asal yang dipersangkakan adalah pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Adapun bunyi pasal 170 yat (2) Ke-3 KUHP
Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, tersalah dihukum dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, bunyi pasal 351 Ayat (3) KUHP adalah “penganiayaan jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.
Selanjutnya, asal 1 angka 14 KUHAP yakni: “tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.
Ada juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Bunyi putusan tersebut yang pada intinya terkait bukti yang cukup untuk penetapan tersangka minimal 2 (dua) alat bukti ditambah dengan pemeriksaan calon tersangka.