Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Tingkatkan Pelayanan, Dinas PUPR Pontianak Luncurkan 'K-Pe Bang Selfi'
25 Agustus 2023 17:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pontianak, melalui Bidang Cipta Karya dan Jasa Kontruksi, meluncurkan pusat pelayanan yang diberi nama K-Pe Bang Selfi. Launching dilaksanakan di Kantor Dinas PUPR, Jalan Ahmad Yani, Jumat, 25 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
K-Pe Bang Selfi merupakan singkatan dari Klinik Persetujuan Bangun Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dalam pelayanan ini, masyarakat yang merasa bingung saat proses pengajuan PGB maupun SLF di Kota Pontianak, dapat berkonsultasi dengan teknis terkait.
Kepala Bidang Cipta Karya dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kota Pontianak, Edwin Raditya, menjelaskan dengan adanya K-Pe Bang Selfi akan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Adapun loket yang tersedia di antaranya loket konsultasi, pendaftaran, verifikasi serta pengambilan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD)
"Jika ada kesulitan nanti petugas kita akan membantu memandu pemohon sehingga bisa mengoperasikan aplikasi informasi Manajemen Bangunan Gedung," ucapnya.
Lebih jauh, Edwin menjelaskan, pelayanan PGB dan SLF sejatinya telah dimulai sejak 1 Maret 2022 lalu, namun fasilitas yang ada kurang memadai, termasuk ruangan. Dilaunchingnya pelayanan ini tentu merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat, mengingat di mana satu hari nya jumlah masyarakat yang mengurus perizinan berjumlah 15 hingga 20 orang.
ADVERTISEMENT
"Kami terkadang dalam sehari bisa melayani 15 hingga 20 orang pemohon," ujarnya.
Ia juga menjelaskan, mekanisme pendaftaran PBG berbeda dengan SLF. Untuk PBG, diungkap Edwin, pemohon memulai dengan melengkapi dokumen administrasi seperti fotocopy sertifikat tanah yang dilegalisir, fotocopy KTP atau kuasa, fotocopy PBB yang sedang berjalan serta SKRK yang didapat dari aplikasi SIMTARU.
Bangunan yang berisiko tinggi dan bangunan publik harus mendapat rekomendasi dari Tim Profesi Ahli (TPA). PBG tidak memiliki masa berlaku, tak seperti SLF. Sementara, untuk rumah tinggal, SLF berlaku sampai 20 tahun dan bangunan usaha berlaku sampai lima tahun.
"SKRK berisi informasi tentang rencana kota misalnya ruang milik jalan, ketinggian bangunan, sampai zoning. Setelah lengkap, SKRK datang ke loket kita untuk melakukan verifikasi atau pemeriksaan administrasi dan dokumen teknis. Jika sudah lengkap nanti diunggah," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Penulis: Fajar Bahari