Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Miras Ilegal dari Singapura di Mempawah
12 Juli 2022 16:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Lantamal XII Pontianak bersama Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras golongan C dan rokok ilegal dari Singapura, di perairan Mempawah, Kabupaten Mempawah, Kalbar.
ADVERTISEMENT
Komandan Pangkalan Utama TNI AL XII (Danlantamal) XII, Laksamana Pertama TNI Suharto mengatakan saat melakukan penangkapan, kapal berbendera Indonesia tersebut saat hanya berisi barang bukti berupa minuman keras dan rokok ilegal.
Miras yang ditemukan yakni sebanyak 12.563 botol atau sebanyak 9,4 ton, dengan 19 jenis merk yang berbeda, dan rokok sebanyak 49.960 bungkus.
Minuman keras ilegal tersebut diketahui yang memiliki harga paling tinggi adalah The Macallan 12, yang harganya lebih dari Rp 6 juta per botol.
“Jadi kapal dan barang bukti di dalamnya ini tak bertuan, tapi kita Lantamal bersama Bea Cukai sudah mengantongi identitas dari pemilik kapal tersebut,” jelas Suharto kepada awak media, pada saat konferensi pers, Selasa, 12 Juli 2022.
ADVERTISEMENT
Suharto memaparkan kronologi kejadian tersebut, semula ia mendapatkan informasi terkait pengetatan patroli di bulan April 2022. Pada tanggal 25 hingga 26 Juni 2022 terpantau sebuah kapal dari Singapura melintasi perairan Kalbar.
“Bulan april itu ada informasi ini maka saya mengajak untuk memperketat terutama di daerah Utara seperti Sintete, Selakau, Sungai Pinyuh, dan Bengkayang, 4 posisi itu diperkirakan kita tidak punya pos,” ungkapnya.
Sehingga, pada 1 Juli 2022 dini hari, kapal tersebut hilang kontak. Pihaknya segera melakukan lingkaran-lingkaran untuk mengamankan kapal tersebut.
“1 Juli kapal ini hilang deteksi. Kami melakukan pengetatan di sejumlah titik untuk mengantisipasi kapal ini sandar di mana, sehingga dari situ kita temukan infomasi bahwa ditemukan barang dengan modus drop, dan nanti ada yang ngambil barang di kapal tersebut,” kata Suharto.
ADVERTISEMENT
Modus operandi yang dilakukan adalah pemilik barang tersebut meletakkan (drop) kapal yang berisikan minol dan rokok ilegal di suatu daerah yang tak terdeteksi, lalu nantinya diduga akan ada orang yang akan menjemput barang tersebut.
“Kasus ini semoga kedepannya kita tahu pemainnya siapa. Yang ditinggalkan di kapal itu ada miras dan rokok,” ucapnya.
Sementara itu untuk kerugian negara belum diketahui karena barang bukti tersebut berbagai macam jenis dan harga.
“Untuk nilai barang ini kan bermacam-macam sehingga minuman ini cukainya beda-beda, nah nanti akan dilakukan pencacahan dahulu baru bisa hitung, ada tarifnya masing-masing dan baru kita akan tahu nominal kerugiannya,” tukasnya.