Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten Media Partner
TNI Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dalam Kemasan Teh di Perbatasan Malaysia
6 November 2023 11:06 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kodam XII/Tanjungpura melalui Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10 Bradjamusti Kostrad kembali berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di daerah perbatasan pada Minggu, 5 November 2023. Sabu dengan berat 10 kilogram tersebut hendak diselundupkan melalui jalur tikus daerah Enteli, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang.
ADVERTISEMENT
"Setelah selama kurang lebih dua hari melaksanakan patroli, sekitar pukul 04.15 WIB tim Patroli berhasil mengamankan pelaku yang membawa ransel. Saat diperiksa membawa 10 paket kristal putih dalam kemasan Teh Guanyinwang diduga sabu seberat kurang lebih 10 Kilogram," ungkap Kapendam XII Tanjungpura, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram.
Menurutnya, pelaku yang bernama RD asal Bima, Nusa Tenggara Timur (NTB) tersebut mengaku sehari-hari bekerja sebagai buruh perkebunan sawit di Malaysia. Karena tergiur upah yang tinggi dari bandar, pelaku akan nekat menyelundupkan sabu ke wilayah Indonesia.
Kemudian Rd membawa 10 paket sabu dalam ransel yang rencananya akan dibawa ke wilayah Balai Karangan untuk diserahkan kepada seseorang. Orang yang dimaksud akan menghubunginya saat sampai di Balai Karangan. Namun sebelum sampai di tujuan berhasil digagalkan oleh Satgas.
ADVERTISEMENT
"Keberhasilan penggagalan sabu ini berkat informasi dari masyarakat yang selama ini sudah menjadi mitra pasukan Pamtas. Personel Satgas yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada upaya penyelundupan sabu segera menindaklanjuti dengan menggelar Patroli," tambahnya.
Kolonel Inf Ade menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti akan dibawa ke Pontianak oleh personel Satgas Pamtas untuk nantinya diserahkan oleh Pangdam XII/Tpr kepada pihak terkait dalam rangka proses hukum selanjutnya.