Konten Media Partner

TNI Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu di Perbatasan, 2 Warga Malaysia Tersangka

3 Juni 2024 20:03 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti 21 Kilo sabu. TNI berhasil gagalkan penyelundupan 21 kilo sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti 21 Kilo sabu. TNI berhasil gagalkan penyelundupan 21 kilo sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - TNI berhasil gagalkan penyelundupan 21,2018 Kilogram sabu yang dikemas dalam kemasan Teh Guwanyingwang 20 paket di jalur tidak resmi perbatasan pada 30 Mei 2p24, pukul 02:30 WIB di Desa Semunying Jaya, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini, tanggal 3 Juni 2024. Saya selaku Pangdam XII Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Iwan Setiawan menyerahkan secara resmi barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,2018 Kilogram kepada KBNN beserta pelaku yang berhasil kami tangkap sejumlah 5 orang, 2 orang berasal dari negara Malaysia dan 3 orang berasal dari Indonesia," ujar Mayjen TNI Iwan Setiawan pada saat menyerahkan barang bukti kepada Kepala BNN RI, Marthinus Hukom pada Senin, 3 Juni 2024.
Tersangka penyelundupan 21 Kilo sabu. TNI menangkap 3 WNI dan 2 warga Malaysia yang membawa 21 Kilo sabu yang dikemas dalam Teh Guwanyingwang. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom bilang, kelima tersangka lintas negara tersebut terancam hukuman mati. "Paling tinggi adalah hukuman mati, dan undang-undang kita sampai saat ini masih menerapkan itu pada seluruh pengedar narkoba terutama bandar-bandar besar ini. Jadi untuk hukuman kita serahkan kepada pengadilan, kepada hakim. Kita jajaran BNN sebagai penegak hukum dan TNI sebagai penjaga kedaulatan, menjaga perbatasan ini cukup kita kerja menangkap dan menangkap," tegas Marthinus.
ADVERTISEMENT