TNI-Polri dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 10 Kg di Sekayam
·waktu baca 2 menit

Hi!Pontianak - Jajaran Polda Kalimantan Barat bersama Kodam XII/Tpr dan Bea Cukai Entikong berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram dan 86 butir pil ekstasi, di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Senin, 13 November 2023.
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, mengatakan barang haram yang diduga sabu diperkirakan seberat kurang lebih 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 86 butir berhasil diamankan dari kurir dengan inisial RA (21) asal Kecamatan Kapuas dan MG (22) dari Kecamatan Siantan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat. Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan dan pencarian informasi di sekitar wilayah perbatasan.
"Atas kegigihan dan upaya yang dilakukan tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau," ucapnya.
Selanjutnya sekitar Pukul 00.35 WIB, Tim menghentikan kendaraan dimaksud dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa ditemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan pil ekstasi sebanyak 86 butir.
"Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
