Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten Media Partner
Truk Pembawa Tanah atau Pasir di Singkawang Akan Ditilang Jika Tak Tutup Bak
24 Juni 2023 14:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Pemerintah Kota Singkawang kini mulai tegas terhadap kendaraan truk pengangkut bahan galian C yang tidak menggunakan terpal saat beroperasional.
ADVERTISEMENT
Ketegasan ini terlihat dengan gencarnya sosialisasi yang dilakukan tim gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP dan Satlantas kepada para pengemudi truk.
Menurut Kepala Dishub Singkawang, Petrus Yudha Sasmita, setelah masa sosialisasi berakhir, pihaknya akan melakukan penindakan langsung (tilang) bersama tim gabungan.
“Saat ini masih sosialisasi, kedepannya bakal ada sanksi tegas, seperti tilang,” terang Petrus Yudha Sasmita, Sabtu, 24 Juni 2023.
Seperti diketahui, pengemudi kendaraan truk bermuatan galian C memang sering terlihat tidak menggunakan terpal untuk menutupi bak mereka.
Alhasil, material tanah dan debu sering kali berceceran di jalan dan menyebabkan jalan jadi kotor, serta mengganggu pengguna jalan lainnya.
Debu dan tanah di jalan raya tersebut juga membahayakan bagi pengendara lain khususnya pengendara sepeda motor yang melintas.
ADVERTISEMENT