Konten Media Partner

Tukang Galon di Pontianak Gelapkan Motor Milik Bosnya untuk Depo Judi Online

13 September 2022 13:38 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
BM, tukang galong yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan sepeda motor, tabung gas, dan uang milik bosnya, untuk judi online. Foto: dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
BM, tukang galong yang ditetapkan sebagai tersangka karena menggelapkan sepeda motor, tabung gas, dan uang milik bosnya, untuk judi online. Foto: dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polsek Sungai Kakap menangkap seorang tukang galon berinsial BM, yang dilaporkan oleh bosnya sendiri, karena membawa lari sepeda motor Honda Supra milik bosnya, tabung gas, dan uang tunai.
ADVERTISEMENT
BM yang merupakan warga Pontianak Barat ini, total merugikan bosnya hingga Rp 7,1 juta. "Pelaku berinisial BM (36 tahun) berhasil diamankan oleh personel Polsek Kakap, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, dan saat ini BM kami lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek Sungai Kakap, AKP Suyitno, di ruang kerjanya, Selasa, 13 September 2022.
Suyitno mengatakan, BM merupakan karyawan pelapor, yang memiliki usaha pengisian air galon di Jalan Perdamaian, Kecamatan Sungai Kakap.
Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil kejahatannya itu ia gunakan untuk bermain judi online. Informasi lain yang diterima Hi!Pontianak menyebutkan, tersangka juga pernah melakukan penipuan dan penggelapan kepada mahasiswa. Uang yang ia dapat juga digunakan untuk deposit di akun judi online.
ADVERTISEMENT