Konten Media Partner

Tukang Galon Ditetapkan Jadi Tersangka, Larikan Motor dan Tabung Gas Bosnya

12 September 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penggelapan sepeda motor dan tabung gas. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penggelapan sepeda motor dan tabung gas. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang pria berinisial BM karyawan pengisian air galon menggelapkan uang bos galonnya UN, dengan membawa kabur uang sebanyak Rp 7,1 juta.
ADVERTISEMENT
Pelaku yang merupakan warga Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Pontianak Barat, ini dilaporkan bos tempatnya bekerja ke Polsek Sungai Kakap, pada Minggu, 11 September 2022. Korban melaporkan pelaku yang masih tercatat sebagai karyawannya.
BM menggelapkan 1 unit sepeda motor Supra KB 2927 HU, 2 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram dan uang sebesar Rp 2,1 juta, tak tanggung-tanggung nilai dari keseluruhan yang digelapkan BM mencapai Rp 7,1 juta.
Kejadian tersebut membuat korban geram dan melaporkan BM ke pihak berwajib ke Polsek Kakap.
Barang bukti yang disita polisi dari tersangka BM. Foto: Dok Hi!Pontianak
"Pelaku berinisial BM (36 tahun) berhasil diamakan oleh personil Polsek Kakap pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, dan saat ini BM kami lakukan penyidikan dan penyelidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,“ jelas Kapolsek Sungai Kakap, AKP Suyitno, Senin, 12 September 2022.
ADVERTISEMENT
Suyitno mengatakan bahwa BM merupakan karyawan pelapor yang memiliki usaha pengisian air galon di Jalan Perdamaian Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap.
"Barang bukti yang dapat kami amankan dari BM berupa uang sebesar Rp 192 ribu, 3 buah buku tabungan bank BCA berserta 3 buah ATM BCA, 1 buah buku tabungan bank BNI, berserta 1 kartu ATM, 2 buah kaos kaki, 2 buah baju sweater, 1 buah celana pendek, 2 buah celana panjang, 29 plastik peper dan 1 buah kunci sepeda motor,“ tukasnya.