Konten Media Partner

UMK Pontianak Naik Jadi Rp 3.024.820, Pemkot Akan Awasi Perusahaan

5 Februari 2025 12:23 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. UMK Pontianak resmi naik jadi Rp 3.024.820. Foto: Dok. Pemkot Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto. UMK Pontianak resmi naik jadi Rp 3.024.820. Foto: Dok. Pemkot Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak resmi naik menjadi Rp 3.024.820 yang sebelumnya sebesar Rp 2.840.206. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto bilang, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pontianak komitmen akan melakukan pengawasan di perusahaan-perusahaan terkait penyesuaian UMK tahun 2025 ini.
ADVERTISEMENT
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan. Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan," tegas Edi pada Selasa, 4 Januari 2025.
Edi juga menegaskan pihaknya akan membuka saluran aduan seluas-luasnya untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan berlaku, agar implementasi di lapangan mengikuti aturan yang ditetapkan bersama antara perwakilan buruh, pekerja serta dewan pengupahan.
"Meningkatnya UMK ini, merupakan reaksi terhadap kebutuhan masyarakat yang ikut naik. Artinya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang baik di Kota Pontianak," tambahnya.