Konten Media Partner

UMK Pontianak Rp 3,024 Juta: Gaji di Bawah Itu, Silakan Lapor ke Pemkot

5 Februari 2025 14:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pekerja. Pemkot Pontianak siapkan saluran aduan untuk pekerja yang mendapatkan gaji di bawah UMK baru. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pekerja. Pemkot Pontianak siapkan saluran aduan untuk pekerja yang mendapatkan gaji di bawah UMK baru. Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Upah Minimum Kota (UMK) Pontianak resmi naik menjadi Rp 3.024.820, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak membuka saluran aduan bagi warga Pontianak untuk melaporkan jika masih menerima upah di bawah UMK baru yang berlaku ini.
ADVERTISEMENT
“Seandainya pekerja di Kota Pontianak mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan harus segera dilaporkan," tegas Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto pada Selasa, 4 Februari 2025.
Tak hanya membuka saluran aduan untuk para pekerja yang masih menemukan perlakuan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, Pemkot Pontianak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pontianak juga akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Pontianak.
“Kalau pengawasan itu sendiri ada dari pemerintah provinsi juga, kalau dari kami, khususnya dinas terkait akan melakukan upaya pengawasan,” tambahnya.