Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten Media Partner
UMR Kalbar Tahun 2024 Naik Jadi Rp 2.702.616
23 November 2023 13:20 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 5 Desember 2023 6:56 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Ketua Komisi V DPRD Kalimantan Barat, Heri Mustamin meminta Pemerintah Provinsi Kalbar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mensosialisasikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang baru saja ditetapkan pada 21 November 2023. UMP Kalbar resmi naik 3,6 persen menjadi Rp 2.702.616.
ADVERTISEMENT
"Jadi jika sudah ditetapkan, pemerintah seharusnya lakukan sosialisasi agar para pengusaha tahu bahwa sudah ada kenaikan upah minimum," ujar Heri Mustamin.
Heri menambahkan, perlu juga dilakukan pengawasan agar tidak ada lagi pekerja yang digaji di bawah UMP. "Sedangkan pengawasan harus dilakukan agar tidak ada lagi pengusaha yang membayar gaji di bawah upah minimum. Sanksi tegas juga harus diberikan bagi mereka yang melanggarnya," tegasnya.
Menurutnya, masih banyak pengusaha di Pontianak yang memberikan gaji jauh di bawah UMP. "Sudah menjadi tugas Dinas Tenaga Kerja untuk memastikan pekerja mendapatkan upah sesuai UMP yang berlaku saat ini," tambahnya.
Live Update