Konten Media Partner

Untuk 'Depo' Judi Online, Residivis di Pontianak Bawa Kabur Motor Teman Kencan

10 Desember 2022 15:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi uang. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi uang. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seorang perempuan di Pontianak, berinisial DS (26 tahun), nekat mencuri sepeda motor milik teman kencannya untuk digadaikan dan bermain judi online (slot).
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dipaparkan oleh Kasatreskrim Polresta Pontianak, Kompol Indra Asrianto, Sabtu, 10 Desember 2022.
Indra menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, DS langsung mengambil kunci sepeda motor di saku jaket teman kencannya. Setelah mengambil kunci motor tersebut, DS langsung mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario.
“Terduga pelaku mengambil kunci dan melarikan sepeda motor milik teman kencannya sendiri,” jelas Indra.
Korban merasa mengalami kerugian, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pontianak.
Menindak lanjuti laporan korban, lanjut Indra, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Tepat pukul 05.09 WIB, pada Sabtu 10 Desember 2022, terduga pelaku berhasil ditangkap.
Sepeda motor ternyata sudah ia gadaikan seharga Rp 1,8 juta. Uangnya ia depositkan (depo) di akun judi online.
ADVERTISEMENT
“DS mengakui perbuatannya. Setelah mengambil sepeda motor milik korban, sepeda motor tersebut langsung digadaikannya, senilai Rp 1,8 juta, dan digunakan untuk judi online, serta kebutuhan sehari-hari,” ucap Indra.
Dikatakannya, untuk penadah barang hasil curian, pihaknya sudah mengantongi identitasnya dan sedang dalam pengejaran.
Diketahui, DS bukan pemain baru dalam kasus curanmor tersebut. Ia adalah seorang residivis. “DS sudah kita amankan, yang bersangkutan kita jerat dengan pasal 363 KUHP,” tukasnya.