Upaya Penyelundupan Sabu di Bandara Supadio Pontianak Digagalkan

Konten Media Partner
4 Mei 2019 18:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Barang bukti paket sabu yang akan diselundupkan ke Tasikmalaya. Foto: Dok Hi!Pontianak
Hi!Pontianak – Petugas kargo bandara Supadio Pontianak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 25,53 gram narkotika jenis sabu, di bandara Supadio Pontianak, pada Selasa (30/4), sekira pukul 13.40 WIB.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan jika paket narkotika tersebut diduga akan dikirim dari Kabupaten Kubu Raya, ke Tasikmalaya.
Petugas cargo mencurigai paket bertuliskan sehingga petugas menginformasikan kepada pihak kepolisian. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 25,53 gram, yang terselip di antara pakaian.
Barang bukti sabu yang diselipkan dalam pakaian. Foto: Dok Hi!Pontianak
“Benar, pertama pada tanggal 30 april mendapat informasi dari petugas cargo bandara supadio, dan saat dilakukan pengecekan, memang menemukan narkotika yang diduga sabu seberat 25,53 gram yang diselipkan dalam pakaian,” ujarnya, Sabtu (4/5).
Paket ini diketahui akan dikirim ke Cilembang Gunung Koneng RT 2 RW 13 belakang Perum Permata bekas bakon kayun Cilembang, Cihideung, Tasikmalaya dengan nama penerima Kang Dedy.
ADVERTISEMENT
Setelah mendapatkan alamat tersebut, akhirnya tim Direktorat Polda Kalbar menuju lokasi tersebut dan berhasil menangkap penerima barang.
“Pada tanggal 2 mei tim dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar berangkat menuju ke alamat penerima, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka penerima paket yang bernama Iwan Kurniawan, setelah berkordinasi dengan Polres Tasikmalaya, tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka,” tambahnya.
Barang bukti paket berisi sabu yang akan diselundupkan. Foto: Dok Hi!Pontianak
Berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka pertama, diketahui paket tersebut didapat dari seorang bernama Asepudin yang dikenalnya dari seorang warga Binaan Rutan Klas IIA, Pontianak.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi kambali melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka di Gang Raya VI, Kabupaten Kubu Raya, yang merupakan pengirim barang atas nama Asepudin.
Setelah dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan pula serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 75 gram.
ADVERTISEMENT
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika ini,” tutupnya. (hp9)