Update Tragedi Laut Kalbar: Pencarian Korban 18 Kapal Tenggelam Diperpanjang

Konten Media Partner
20 Juli 2021 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim SAR gabungan mengevakuasi salah satu jenazah korban tenggelamnya 18 kapal di perairan Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Tim SAR gabungan mengevakuasi salah satu jenazah korban tenggelamnya 18 kapal di perairan Kalbar. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Operasi pencarian korban tenggelamnya 18 kapal di wilayah Kalimantan Barat diperpanjang hingga 3 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sebanyak 18 kapal nelayan tenggelam dalam waktu berdekatan pada 13 dan 14 Juli 2021 akibat cuaca buruk, dan gelombang tinggi. Tepat hari ini, Selasa, 20 Juli 2021 Tim SAR Gabungan telah melakukan pencarian selama 7 hari.
Kepala Kantor SAR Pontianak, Yopi Haryadi mengatakan, pencarian diperpanjang selama tiga hari ke depan dilakukan karena masih banyak korban yang belum ditemukan.
“Tadi pagi ada 7 yang ditemukan, 2 selamat, 5 meninggal dunia. Dan satu korban sedang dalam perjalanan, jadi untuk korban dalam pencarian masih 33 orang lagi,” jelas Yopi, pada konferensi pers, Selasa sore, 20 Juli 2021.
“Ini memasuki hari ketujuh dengan cakupan operasi SAR kita terakhir hari ini, dan dari dukungan pesawat udara juga. Sesuai peraturan SAR (operasi pencarian) dilakukan selama 7 hari, kita sudah evaluasi, ini meminta agar operasi SAR diperpanjng karena masih banyak korban yang belum ditemukan, dan semua unsur bersedia untuk pencarian diperpanjang, 3 hari sampai Jumat,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dengan diperpanjangnya proses pencarian korban ini, pihaknya berharap agar para korban dapat ditemukan dengan selamat.
“Semoga korban yang belum ditemukan dengan adanya pengembangan operasi bisa membuahkan hasil. Saat ini total korban sebanyak 83 orang telah ditemukan selamat, 33 orang masih dalam pencarian, dan 22 meninggal dunia. 10 korban juga sudah teridentifikasi, total kapal ada 18,” pungkasnya.