Usai Habisi Kakek dan Cucu, Tersangka Sempat Merokok di Depan Mayat Korban

Konten Media Partner
8 Oktober 2021 17:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adegen RA mengangkat jenazah anak 5 tahun yang dibunuhnya bersamaan dengan kakek korban yakni Sugiyono. Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Adegen RA mengangkat jenazah anak 5 tahun yang dibunuhnya bersamaan dengan kakek korban yakni Sugiyono. Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi! Sintang - Polres Sintang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Korbannya adalah pasangan suami istri Sugiyono dan Turyati serta cucunya Afsia Amila Putri yang berumur 5 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu reka adegan yang ditampilkan saat rekonstruksi di halaman Mapolres Sintang, Jumat sore 8 Oktober 2021, tersangka pembunuhan, yakni RA, dengan santainya, sempat merokok di depan jenazah, usai menghabisi Sugiyono dan cucunya.
Pembunuhan yang dilakukan RA pun dilakukan dengan sadis. Usai menebas leher Sugiyo dan cucunya di atas motor hingga tersungkur ke tanah dengan menggunakan parang, RA kemudian melanjutkan aksinya.
Pelaku RA memperagakan ketika dirinya membunuh anak lima tahun di Desa Solam Raya. Untuk memastikan benar-benar sudah meninggal, RA menebas anak 5 tahun yang sudah jatuh ke tanah. Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak
Setelah jatuh ke tanah, RA menebas Sugiyono lagi sampai dipastikan benar-benar tewas. Bahkan, saat melihat cucu Sugiyono masih hidup, ia tak ragu menebasnya beberapa kali hingga benar-benar meninggal.
Belum puas membunuh Sugiyono dan cucunya, RA kemudian menjemput Turyati dengan alasan cucunya menangis. Ketika sampai di kebun sawit tidak jauh dari pembunuhan Sugiyono dan cucunya, Turyati juga dibacok dengan parang hingga meninggal.
ADVERTISEMENT
Proses rekonstruksi dipimpin oleh Kasat Reskrim Hoerrudin dan dihadiri Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sintang, Andi Tri Saputro. Total ada 40 adegan yang diperagakan tersangka saat prosea rekonstruksi.