Usai Jual Sabu, Residivis asal Singkawang Kembali Ditangkap

Hi!Pontianak – NG, seorang residivis kasus narkoba tidak dapat berkutik, ketika personel Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang kembali menangkapnya, Senin sore (2/9). Ia ditangkap saat akan bertransaksi di Jalan Perwira, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
Sebenarnya sudah lama polisi mengincar NG. Karena sejak keluar dari Lapas Singkawang pada 2018, ia seolah tak jera. NG diketahui masih menjual narkoba jenis sabu. Karena itu, sejak sepekan terakhir, polisi memperketat pengawasannya terhadap NG.
Begitu mengetahui NG akan melakukan transaksi narkoba, polisi langsung menangkapnya. Dari NG, polisi menyita setidaknya 8 gram barang bukti yang diduga sabu, yang telah terbagi dalam empat paket, dan uang tunai senilai Rp 1,5 juta, yang diduga hasil sabu.
Kanit 1 Tindak Satresnarkoba Polres Singkawang, Ipda Agung Banu, yang memimpin penangkapan menuturkan, ia dan timnya menangkap NG, usai mendapatkan perintah dari Kasatresnarkoba, Iptu Robert Damanik. “Sekitar pukul 16.30 WIB kemudian kami melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Agung.
Saat diperiksa petugas, NG mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Pontianak. NG kemudian dibawa ke Polres Singkawang untuk diproses lebih lanjut. (hp1)
