Konten Media Partner

Usai Nonton Band, Siswi SMP di Bengkayang Disetubuhi 4 Pemuda

25 Mei 2023 13:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers di Mapolres Bengkayang kasus persetubuhan anak. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers di Mapolres Bengkayang kasus persetubuhan anak. Foto: Muhammad Zain/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Polres Bengkayang berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang dilakukan oleh empat orang pria.
ADVERTISEMENT
Ke empat pelaku yaitu AN (19), RH (18), IB (25) dan RJ (22), saat ini telah di amankan di Polsek Bengkayang.
“Kami telah amankan empat pelaku terkait persetubuhan anak dibawah umur. Dimana korban berinisial MP (16) masih berstatus pelajar SMP,” jelas Kapolres Bengkayang, AKBP Bayu Suseno, melalui Kabagops Polres Bengkayang, AKP Jami’ad, saat Konferensi Pers di Mapolres Bengkayang, Rabu, 24 Mei 2023.
Lanjut Jami'ad, kejadian tersebut berawal saat keempat pelaku mengajak korban untuk menonton hiburan band pada Selasa malam, 2 Mei 2023. Usai menonton band, korban meminta kepada RJ untuk diantar pulang ke kosnya. Namun RJ justru mengajak korban ke rumah temannya.
“Modus yang dilakukan pelaku ini mengajak korban menonton hiburan band. Dimana sepulang menonton, pelaku RJ mengajak korban ke rumah teman pelaku. Sesampai dirumah, pelaku AN mengajak korban ke kamar dan merayu korban untuk melakukan persetubuhan,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
“Namun setelah AN melakukan persetubuhan, pelaku RH juga ikut melakukan hal yang sama. Kemudian dilanjutkan IB dan RJ,” tambah Jami'ad.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, korban menceritakannya kepada orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan ke Polres Bengkayang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 KUHP.