news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Usai Temui Pemerintah Pusat, Wagub Kalbar Pastikan Tendik Honorer Tetap Bekerja

13 Maret 2025 11:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan saat menemui pemerintah pusat untuk membahas soal kepastian hukum pembayaran gaji tendik honorer menggunakan dana BOS. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
zoom-in-whitePerbesar
Wagub Kalbar, Krisantus Kurniawan saat menemui pemerintah pusat untuk membahas soal kepastian hukum pembayaran gaji tendik honorer menggunakan dana BOS. Foto: Dok. Adpim Pemprov Kalbar
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan barat, Krisantus Kurniawan temui pemerintah pusat untuk melakukan koordinasi kepastian hukum terkait kebijakan pembayaran Gaji (Upah) Guru Non ASN dan Tenaga Pendidik di Kalbar. Krisantus memastikan tenaga pendidik (tendik) honorer di Kalbar dapat bekerja kembali dan akan digaji menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS).
ADVERTISEMENT
“Jadi tenaga pendidik honorer dan ASN secara khusus di Provinsi Kalbar, akan tetap dipekerjakan seperti biasa dan digaji dengan menggunakan dana BOS, sehingga proses pendidikan tetap berjalan normal. Jadi jangan ragu dan galau. Tetap berjalan sesuai dengan proses belajar mengajar selama ini," tegas Krisantus.
Krisantus bilang, langkah diskresi yang diambil Gubernur Kalbar, Ria Norsan, untuk memberikan kepastian hukum terhadap kebijakan pembayaran gaji guru non ASN dan tenaga pendidik membuahkan hasil.
"Kami dari Pemprov Kalbar, Disdikbud, Kepala BKD, Inspektorat selama tiga hari ini melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat. Untuk mendapatkan kepastian hukum sehingga tak menjadi multi tafsir dalam membayarkan honorer atau tenaga kontrak non ASN. Karena tentu jika kita tak melakukan penggajian dan koordinasi yang efektif, kita khawatir dalam pemeriksaan keuangan daerah dapat menjadi temuan, sehingga kami memerlukan kepastian hukum dari pemerintah pusat yang inkrah dan dapat kami laksanakan di daerah," tambahnya.
ADVERTISEMENT