Konten Media Partner

Video ASN Asal Ketapang Pakai Seragam Mengkilap Viral di TikTok, Ini Kata Pemda

5 Maret 2021 11:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Foto: Antara/Rahmad
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aparatur sipil negara (ASN). Foto: Antara/Rahmad
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Viral di media sosial TikTok seorang wanita berseragam Aparatur Sipil Negara tampil dengan adegan sedang bekerja di rumah.
ADVERTISEMENT
Dengan menggunakan seragam ASN, dia melakukan berbagai aktivitas rumah, seperti mengulek sambal, menyiram mobil, memindahkan galon, dan sebagainya.
Video tersebut viral, dan mendapat komentar dari netizen. Kebanyakan netizen menyoroti make up dan seragam ASN yang ia kenakan karena berbeda dengan seragam ASN pada umumnya. Seragam yang dikenakan oleh pemilik akun @sumartiati_marni ini lebih berkilau.
Setelah ditelusuri oleh Hi!Pontianak, ASN tersebut diduga berasal dari Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawai dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang, Kalbar, Repalianto, melalui Kasubbag Disiplin, Andri Noviandi, menyebutkan, pihaknya akan mendalami informasi tersebut. "Kami akan pelajari dahulu videonya. Memang ada info dari masyarakat terkait hal ini (baju seragam yang tidak sesuai dengan ketentuan)," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Andri menjelaskan, dalam PP no 53 tahun 2010, tentang kewajiban dan larangan ASN, bahwa yang berhak menindak adalah atasan langsung dari ASN yang bersangkutan. "Dalam hal ini atasan langsung adalah Kepala Dinas atau Kepala Badan," terangnya.
"Nanti yang bersangkutan akan dipanggil, dan diminta klarifikasinya. Nantinya jika kepala dinas menilai ada pelanggaran, tentu akan diberikan tindakan sesuai dengan tingkat pelanggarannya. Kalau pelanggaran ringan bisa berupa teguran lisan. Namun jika tetap mengulanginya, tindakan selanjutnya tentu akan lebih berat dari sanksi sebelumnya," tambah Andri.
Tangkapan layar wanita berseragam PNS berwarna cokelat mengkilap.Foto: Dok. Istimewa
Dikutip dari kumparanNews, anggota Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudiarto Sumarwono, mengatakan, aturan seragam atau pakaian dinas PNS diatur dalam Perpres No. 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi, Permendagri No. 11 Tahun 2020 tentang Ketentuan Pakaian Dinas ASN (Khusus Kemendagri dan Pegawai Daerah: Provinsi/Kab/Kota), dan sejumlah peraturan lembaga di masing-masing instansi.
ADVERTISEMENT