Video Patahkan Gitar Dikecam Netizen, Ini Penjelasan Satpol PP Pontianak

Konten Media Partner
7 Juni 2021 16:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
Gitar ukulele yang diamankan di Kantor Satpol PP Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Gitar ukulele yang diamankan di Kantor Satpol PP Pontianak. Foto: Teri/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Video aksi personel Satpol PP Kota Pontianak mematahkan gitar ukulele milik pengamen yang terjaring razia, viral di media sosial. Aksi tersebut menuai kritik oleh netizen dan para musisi.
ADVERTISEMENT
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana, mengklarifikasi video tersebut. Ia mengatakan, bahwa ukulele tersebut merupakan barang bukti yang diamankan sejak dua tahun lalu.
Adriana mengatakan, dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2019 memaparkan, bahwa jika barang bukti tidak diambil selama dua tahun, atau tidak jelas kepemilikannya, dapat dimusnahkan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana (kanan), bersama stafnya menunjukkan gitar-gitar yang diamankan oleh pihaknya. Foto: Teri/Hi!Pontianak
Ia mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak kerap kali melakukan penertiban atau penjaringan pengamen yang berada di simpang jalan atau traffic, yang mengganggu ketertiban umum.
“Akhir-akhir ini memang marak sekali pengamen di simpang jalan, bahkan mereka membuat pengguna jalan resah. Bahkan mereka memaksa pengendara untuk memberi uang. Maka dari itu, kami dari Satpol PP Kota Pontianak, dalam hal ini melakukan penertiban,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini masih ada 20 ukulele yang diamankan di kantor Satpol PP Kota Pontianak. Bagi pengamen yang telah selesai melakukan pembinaan, kata dia, dapat mengambil barang bukti tersebut dengan membawa surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut.