Kumparan Logo
Konten Media Partner

Viral Baju Adat jadi Seragam Sekolah, Kadisdik Pontianak: Isu Itu Tak Benar

HiPontianakverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Dinas Pendidkan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Isu Menteri Pendidikan mewajibkan siswa mengenakan baju adat sebagai seragam sekolah ternyata tidak benar. Foto: Instagram @dikbudkotapontianak
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Dinas Pendidkan Kota Pontianak, Sri Sujiarti. Isu Menteri Pendidikan mewajibkan siswa mengenakan baju adat sebagai seragam sekolah ternyata tidak benar. Foto: Instagram @dikbudkotapontianak

Hi!Pontianak - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pontianak, Sri Sujiarti menegaskan isu baju adat dijadikan seragam sekolah tidak benar. Menurutnya, peraturan mengenakan pakaian adat sudah ada sejak 2022, namun hanya dipakai pada saat hari ulang tahun daerah saja.

"Pakaian adat menyesuaikan kemampuan. Sebenarnya untuk pakaian adat di hari jadi sudah berjalan pada hari jadi. Tapi belum semua. Peraturannya sudah ada sejak 2022," tegas Sri kepada Hi!Pontianak pada Senin, 15 April 2024.

Penegasan senada juga dimuat di Instagram @Kemdikbud.RI pada Minggu, 14 April 2024. Di akun media sosial resmi Kemendikbud tersebut mengatakan informasi yang viral itu tidak benar.

instagram embed

"Saat ini di media sosial sedang ramai mencuatkan isu tentang aturan baru Mendikburistek terkait seragam sekolah. Informasi ini tentunya tidak benar, karena aturan terkait seragam sekolah sudah diterbitkan sejak tahun 2022. Saat ini Kemendikbudristek melalui BKHM sedang mengcounter isu tersebut melalui postingan di media sosial Kemendikbud.ri," tulis postingan di akun tersebut.

Dijelaskan juga bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai seragam sekolah. Aturannya masih merujuk pada Permendikbusristek No. 50 Tahun 2022, sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru di 2024.