Konten Media Partner

Viral Bank Syariah Tawarkan Pinjaman untuk Biaya Nikah, Ini Tanggapan MUI Kalbar

7 Desember 2023 10:36 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok BTN Syariah
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pernikahan. Foto: Dok BTN Syariah
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Viral di media sosial, paket pinjaman bank untuk biaya resepsi pernikahan. Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah menawarkan kredit biaya pernikahan, melalui program Pembiayaan Multijasa iB.
ADVERTISEMENT
Pinjaman ini dapat digunakan untuk mendanai berbagai layanan jasa, salah satunya pernikahan. Dilansir dari akun X resmi Bank BTN Syariah, program ini menawarkan banyak keuntungan, seperti angsuran yang ringan, ujroh kompetitif, proses mudah dan cepat, serta jangka waktu yang panjang, hingga 15 tahun.
Hal ini kemudian menimbulkan pro dan kontra. Ada yang tertarik dengan program yang ditawarkan, namun tak sedikit pula yang menentangnya.
Tak cuma pernikahan, program ini dapat pula membiayai layanan lain seperti pendidikan, kesehatan, wisata, bahkan biaya persalinan.
Menanggapi kredit untuk biaya pernikahan, Ketua MUI Kalbar, Basri HAR, mengatakan hal tersebut boleh-boleh saja. "Menggunakan berbagai keperluan dari dana utang, adalah boleh, asal mampu membayarnya," kata Basri saat dihubungi Hi!Pontianak, Kamis, 7 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, kreditur atau pasangan yang hendak menikah dengan menggunakan jasa pinjaman bank, harus mampu membayar atau mengembalikan kembali pinjaman tersebut. "Pinjaman untuk berbagai keperluan, termasuk pernikahan, boleh-boleh saja, asal untuk keperluan yang mendesak, dan tidak bertentangan dengan agama," tambahnya,
Sedangkan untuk bank konvensional, ia menjelaskan, masih terjadi perbedaan pendapat. "Untuk bank konvensional, di tataran fiqih ada hilafiah dengan hukum boleh, makruh, dan haram," tegasnya.