Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten Media Partner
Viral Video ASN Pakai Seragam Mengkilap, Begini Aturan soal Pakaian Dinas
6 Maret 2021 13:36 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Seragam dinas harian PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama ini identik dengan setelan blazer berwarna khaki atau cokelat. Tidak hanya itu, model seragam PNS pun sudah diatur oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Namun, belakangan ini viral di media sosial seorang perempuan mengenakan seragam dinas yang berbeda daripada umumnya. Seragam yang ia gunakan lebih terlihat mengkilap dan sedikit dimodifikasi bagian pada lengan. Hal itu justru menuai kritik dari netizen.
Lalu, dengan model baju tersebut apakah menyalahi aturan?
Jika dilihat dari aturan Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas ASN-PNS di lingkungan Kemendagri dan Pemda, yang dikenakan wanita itu bisa jadi menyalahi aturan.
Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa pakaian dinas harian (PDH) pakaian dinas yang digunakan untuk melaksanakan tugas sehari-hari termasuk digunakan pada saat dinas luar, kecuali ditentukan lain sesuai dengan pelaksanaan kegiatan yang berlangsung.
Dalam Pasal 4 dijelaskan ada tiga jenis PDH, yakni PDH warna khaki, PDH kemeja putih, dan PDH batik. Aturan soal PDH dijelaskan dalam Pasal 5:
ADVERTISEMENT
Pasal 5
(1) PDH warna khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a terdiri atas:
a. PDH khaki kemeja lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama;
b. PDH khaki atau warna gelap model safari lengan panjang/pendek digunakan untuk pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
c. PDH khaki kemeja lengan pendek digunakan untuk pejabat dalam jabatan administrator, pejabat dalam jabatan pengawas, pejabat dalam jabatan pelaksana dan pejabat fungsional.
Khusus untuk yang berjilbab, dalam Pasal 23 ayat (2) disebutkan bahwa pakaian dinas wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk wanita berjilbab dan hamil menyesuaikan.
Selanjutnya dalam Pasal 25 disebutkan bahwa ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah wajib:
ADVERTISEMENT
a. berpakaian dinas dengan atribut lengkap;
b. rambut dipotong pendek rapi dan sesuai dengan etika bagi Pria; dan
c. tidak mewarnai rambut yang mencolok
Keterangan:
a. Tanda Jabatan diletakkan di kerah atau di atas papan nama.
b. Lidah Bahu.
c. Nama Satuan Kerja untuk PNS Kemendagri atau Nama Kemendagri untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota.
d. Papan Nama.
e. Tutup Saku Dalam.
f. Kancing.
g. Krah Rebah.
h. Lencana Korps Pegawai Republik Indonesia.
i. Nama Kementerian Dalam Negeri untuk PNS Kemendagri atau Nama Daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota.
j. Lambang Kementerian Dalam Negeri untuk PNS Kemendagri atau Lambang Daerah untuk PNS Provinsi/Kabupaten/Kota.
k. Tanda Pengenal.
l. Rok Panjang.
m. Celana Panjang.
n. Sepatu Pantofel Warna Hitam.
ADVERTISEMENT