Konten Media Partner

Vonis Bebas Warga China yang Curi 774 Kg Emas dari Kalbar, Jaksa Langsung Kasasi

14 Januari 2025 15:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA asal China, Hao Yu (48), tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar, beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Sabtu (11/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
WNA asal China, Hao Yu (48), tersangka kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalbar, beserta barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers Sabtu (11/5/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela sebut akan melakukan kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak kepada Hao Yu (48), warga China yang didakwa telah mencuri 774 Kg dari Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Kita wajib kasasi. Sebelumnya dari hasil sidang di Ketapang putusannya terdakwa akan dikenakan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," ungkap Panter saat dihubungi pada Selasa, 14 Januari 2025.
Pengadilan Tinggi Pontianak pada 13 Januari 2025 telah menetapkan terdakwa Hao Yu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tanggal Penuntut Umum.
Pada Petikan Putusan Pidana tersebut juga menyebutkan terdakwa dibebaskan dari tahanan saat itu juga.
Seperti diberitakan sebelumnya, Hao Yu didakwa telah melakukan kegiatan pertambangan ilegal di sebuah terowongan tambang yang berstatus pemeliharaan alias bukan untuk kegiatan produksi. Hao Yu menggunakan alat-alat berat pemeliharaan terowongan dalam mengeruk emas-emas di tambang yang berada di Kabupaten Ketapang tersebut.
ADVERTISEMENT