Vonis Mati untuk Pengasuh Panti di Ketapang yang Cabuli Anak Asuhnya

Konten Media Partner
18 Mei 2023 15:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi pencabulan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi pencabulan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Seorang pria, pengasuh panti asuhan di Ketapang, berinisial IS, yang menjadi terdakwa atas kasus pedofilia atau persetubuhan terhadap anak asuhnya, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang, pada Rabu 17 Mei 2023.
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Aldilla Ananta, mengatakan, terdakwa kasus persetubuhan yang dilakukan IS terhadap anak-anak asuhnya di Panti Asuhan memasuki agenda putusan.
"Sudah sidang putusan dan terdakwa dijatuhi pidana mati," jelas Humas Pengadilan Negeri Ketapang, Aldilla Ananta, Kamis, 18 Mei 2023.
Ananta mengungkapkan, putusan majelis hakim tersebut, sama dengan tuntutan JPU, yakni tuntutan hukuman pidana mati. "Untuk eksekusi, kami menunggu perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, melalui Kasi Intel Kejaksaan, Panter Rivay Sinambela, membenarkan soal putusan mati terhadap IS oleh Majelis Hakim PN Ketapang tersebut. "Pelaku divonis hukuman mati. Tuntutan dan putusan Majelis Hakim sudah sesuai," ungkap Panter.
Panter menegaskan, setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka secara kewenangan, kejaksaan yang akan mengeksekusi putusan itu. "Satu-satunya yang punya kewenangan mengeksekusi putusan pidana cuma jaksa. Menyangkut cara, ada di KUHP," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Pemerhati Perempuan dan Anak, Harlisa, mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri Ketapang, dalam memutus kasus yang melibatkan pengasuh panti asuhan tersebut.
"Saya rasa tuntutan Jaksa dan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat apa yang telah dilakukan terdakwa kepada para korban," paparnya.
Dia pun mengapresiasi aparat penegak hukum mulai dari Polres Ketapang, Kejaksaan Negeri Ketapang, serta Pengadilan Negeri Ketapang, yang telah serius dalam menangani kasus ini.
“Kami berharap, ini memberikan efek jera, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga kepada semua pihak yang berniat melakukan kejahatan serupa,” tukasnya.