Konten Media Partner

Wabah Gondongan Serang Pontianak, Pj Wali Kota: Siswa Tetap Belajar di Sekolah

7 Oktober 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pj Wali Kota Pontiana Ani Sofian. Wabah gondongan di Pontianak meningkat, siswa masih akan belajar di sekolah seperti biasa. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Pj Wali Kota Pontiana Ani Sofian. Wabah gondongan di Pontianak meningkat, siswa masih akan belajar di sekolah seperti biasa. Foto: Yulia Ramadhiyanti/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Wabah Parotitis atau gondongan meningkat di Pontianak, Penjabat (Pj) Wali Kota, Ani Sofian mengatakan saat ini siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama tetap belajar seperti biasa. Hanya saja siswa yang terkena wabah tersebut harus berada di rumah.
ADVERTISEMENT
"Saya kira pemerintah kota tetap akan adakan belajar di sekolah sebelum pemerintah pusat dan provinsi menetapkan status penyakit tersebut berbahaya," ungkap Ani Sofian pada Minggu, 7 Oktober 2024.
Ani Sofian bilang, saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak sudah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada kepala sekolah SD dan SMP negeri serta swasta.
"Sudah ada juga surat yang disampaikan ke seluruh kepsek SDN dan swasta dan SMPN dan swasta se-Kota Pontianak dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak," tambahnya.
Pada surat edaran tersebut satuan pendidikan diminta untuk:
1. Segera melaporkan ke Puskesmas wilayah sekolah masing-masing jika terjadi peningkatan kasus Parotitis atau gondongan.
2. Sosialiasi dan berkoordinasi tentang Parotitis atau gondongan di sekolah.
ADVERTISEMENT
3. Melakukan surveilans aktif di sekolah.
4. Membatasi interaksi (meliburkan) siswa, pendidik dan tenaga kependidikan yang dinyatakan sakit Parotitis atau gondongan di sekolah sekurang-kurangnya 7 hari sejak munculnya gejala.
5. Menggunakan masker bagi warga sekolah yang ditemukan sakit Parotitis atau gondongan di sekolah sekurang-kurangnya 7 hari setelah kasus terakhir sembuh.
6. Melakukan cuci tangan atau perilaku hidup bersih dan sehat.