Konten Media Partner

Wabup Subandrio Dorong Kades untuk Verifikasi dan Validasi Data Penerima Bansos

7 November 2023 17:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wabup Subandrio membuka kegiatan rakor Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wabup Subandrio membuka kegiatan rakor Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Sekadau - Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui Dinas Sosial Sekadau menggelar Rapat Koordinasi Kegiatan Fasilitasi Bantuan Sosial Kesejahteraan Keluarga di Gedung Ketaketik Sekadau, Selasa, 7 November 2023.
ADVERTISEMENT
Wakil Bupati Sekadau, Subandrio, mengatakan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, Pada Pasal 1 Ayat (2) yang berbunyi 'penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara'.
Untuk itu, penanganan kemiskinan ini menjadi tugas khusus bagi pemerintah, melalui berbagai kebijakan serta program yang dibentuk untuk menangani kemiskinan tersebut.
"Pemkab Sekadau terus berupaya melakukan pemutakhiran data guna memberikan multi layanan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin serta memberikan fasilitas untuk layanan-layanan yang difungsikan untuk mengintegrasikan berbagai layanan sosial di Kabupaten Sekadau," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adapun langkah-langkah strategis, cepat, tepat, terpadu dan terarah juga dilakukan oleh pemerintah daerah seperti penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang masih dihadapi dan perlu penanganan lebih lanjut melalui koordinasi penanggulangan kemiskinan bagi keluarga miskin dan rentan miskin di antara para pemangku kebijakan.
Dijelaskan Subandrio, Kementerian Sosial Republik Indonesia telah membuat sistem pengelolaan data kemiskinan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan data induk untuk pemberian bantuan sosial kepada keluarga penerima manfaat seperti Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan sosial lainnya.
"Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ini merupakan bagian yang sangat penting untuk kita melakukan pemuktahiran data dan verifikasi serta validasi agar data tersebut akurat dan tepat sasaran, " ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, dengan kondisi di lapangan masih belum optimalnya sistem pemutakhiran data, mengakibatkan perubahan yang ada di masyarakat tidak diimbangi dengan sistem pemutakhiran data yang tepat, seperti penambahan anggota keluarga dan lain sebagainya.
"Sehubungan dengan hal itu saya minta kepada kepala desa dan operator SIKS-NG Desa untuk terus melakukan verifikasi dan validasi kelayakan penerima bantuan sosial baik itu dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah daerah serta melakukan pendataan kepada warga yang layak untuk diusulkan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG)," tukasnya.