Konten Media Partner

Wagub Kalbar Sebut Ahmadiyah Dilarang, Tapi Sayangkan Tindakan Pengrusakan

6 September 2021 17:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Gubernur Kalbar, Ria Norsan. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, buka suara soal penyerangan jemaah Ahmadiyah di Sintang, Jumat lalu. Ketua Dewan Masjid Indonesia Kalbar ini menegaskan, bahwa Ahmadiyah dilarang. Namun ia juga menyayangkan adanya tindak anarkis berupa pengrusakan bangunan.
ADVERTISEMENT
"Kami dari DMI, sesuai dengan SKB Menteri, bahwa ajaran Ahmadiyah sudah dilarang di Indonesia. Namun, kita sebagai warga negara Indonesia yang baik, seandainya ada hal-hal yang bertentangan dengan ajaran kita, setidaknya cara kita memperlakukan saudara kita dengan manusiawi, jangan seperti yang kemarin terjadi," kata Norsan, Senin, 5 September 2021.
Norsan mencontohkan, saat menjabat sebagai Bupati Mempawah, ia menangani kasus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang berada di Kabupaten mempawah.
"Contoh, saat saya masih Bupati Mempawah, ada ajaran yang masuk ke daerah kita, yaitu Gafatar. Kita perlakukan dengan manusiawi. Kita evakuasi mereka dengan baik. Sehingga mereka pun dengan enak meninggalkan Kalbar," terangnya.
"Jadi kita sangat sayangkan tindakan anarkis kemarin. Kita kan masih saudara. Masih satu bangsa, satu negara. Jadi yang baguslah. Jangan sampai anarkis," pesannya.
ADVERTISEMENT
Dari informasi yang dihimpun Hi!Pontianak, polisi telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka, yang terkait dengan pengrusakan bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Sintang.