Wagub Norsan Tegaskan Belum ada Larangan untuk Kratom

Hi!Pontianak - Wakil Gubernur Kalimatan Barat, Ria Norsan, menegaskan kratom belum dimasukkan dalam golongan 1 narkotika. Menurut Norsan, masih belum ada aturan perlarangan terhadap peredaran dan konsumsi kratom.
"Belum. Belum ada ketentuan yang memasukkan kratom ke golongan narkotika. Belum ada penelitian," kata Norsan, saat ditemui wartawan di Hotel Golden Tulip Pontianak, Kamis (2/5).
Norsan menjelasan, kratom adalah penyelamat masyarakat di wilayah timur Kalimantan Barat, disaat harga karet dan sawit anjlok. "Saya katakan, kalau tidak ada daun kratom itu, mungkin banyak masyarakat di Sintang dan Kapuas Hulu yang nda makan," ujar Norsan.
"Harga karet yang tinggal Rp 6.000 per kilogram, masyarakat beralih ke daun kratom. Karena untuk mengandalkan karet, jangankan untuk untung, untuk sehari-hari saja tidak cukup. Syukur-syukur ada daun kratom itu, jadi masyarakat beralih ke situ. Ini juga sudah diekspor," tambahnya.
Norsan menjelaskan, penggunaan kratom yang utama adalah untuk obat. "Ini untuk stamina. Tapi dengan dosis yang ditentukan. Ya barang lain juga, kalau dosisnya berlebihan juga tidak bagus," katanya.
Norsan mengakui, dirinya sudah mencoba khasiat dari daun kratom. "Stamina kita jadi bagus. Setengah sendok teh, dicampur dengan air hangat, itu bagus. Stamina kita besoknya jadi bagus. Kita lebih melihatnya memiliki dampak kesehatan. Tapi kalau dipakai terlalu banyak, juga tidak bagus," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil penilitian, yang dilakukan oleh Prof.Dr. Asep Gana Suganda dari Farmasi Institut Teknologi Bandung, dan memastikan kratom masuk golongan 1 narkotika. Penelitian itu menyimpulkan bahwa tanaman kratom mengandung zat aktif mitragyrine dan 7-hydroxymitragynine.
Menurut Asep, bahanya dari mengkonsumsi tanaman kratom terdiri dari dua macam, yakni dengan jumlah kecil yang hanya bersifat stimulan, sama seperti penggunaan kokain. Namun untuk penggunaan dosis besar, dapat bersifat opioid, sama seperti morfin heroin.
Dia menambahkan, efek pertama kali dalam mengkonsumsi kratom tersebut adalah badan terasa enak dan segar. Penggunaan yang banyak, bisa menimbulkan ketagihan, hal tersebut lebih berbahaya jika dibandingkan dengan morfin.
Sekretaris Utama (Sestama) BNN, Irjen Pol Adhi Prawoto, mengatakan, hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur larangan budidaya tanaman Kratom, atau daun ketum, atau dengan nama latin Mitragyna speciosa oni.
Namun, dia menyebutkan, zat aktif di dalam kratom terbukti dapat memberikan efek analgesik, antiinflamasi, dan pelemas otot. "Kasus di Kalimantan Barat sendiri, tanaman Kratom mengandung zat-zat berbahaya, dan berpotensi menjadikan penggunanya ketagihan. Meski demikan, tanaman yang hanya tumbuh di kawasan Kalimantan ini hingga kini masih dianggap legal, karena belum adanya larangan terkait budidaya tersebut," ungkap Adhi, seperti dalam rilis yang diterima Hi!Pontianak, Rabu (1/5).
BNN hingga kini sudah melakukan sosialisasi secara rutin kepada seluruh masyarakat, untuk segera mengganti tanaman yang dinilainya lebih berbahaya dari kokain tersebut. Adhi juga menjelaskan dengan pemberlakuan bertahap, harus banyak dilakukan sosialisasi langsung terhadap petani kratom, untuk segera mengganti ke budidaya tanaman lain, yang dianggap tidak berbahaya.
Untuk saat ini, karena diregulasi terkait kratom belum ada, maka kratom masih bebas untuk dikonsumsi atau diperjualbelikan oleh masyarakat. "Karena belum ada aturan tertulis tentang kratom, maka pengguna dan petani belum bisa dilakukan penindakan," ungkap Adhi. (hp8)
