Kumparan Logo
Konten Media Partner

Wali Kota Edi Kamtono Larang Bermain Layang-layang di Pontianak

HiPontianakverified-green

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Polsek Pontianak Timur melakukan razia layangan di Jalan Tanjung Raya 2. Foto: Dokumentasi Polsek Pontianak Timur
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Polsek Pontianak Timur melakukan razia layangan di Jalan Tanjung Raya 2. Foto: Dokumentasi Polsek Pontianak Timur

Hi!Pontianak - Layang-layang sudah meresahkan warga Pontianak. Bulan lalu, kawat layangan yang tersangkut di kabel listrik, memakan korban jiwa.

Tak mau ada lagi korban, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, melarang warga Pontianak bermain layang-layang di kota ini.

Edi bersama Polresta Pontianak sudah mengeluarkan maklumat larangan bermain layangan. Maklumat itu untuk mempertegas Perda Nomor 3/2004 tentang Ketertiban Umum, yang di dalamnya juga sudah mengatur larangan bermain layangan.

Larangan itu disebutkan pada Pasal 22, dilarang bermain layangan di Kota Pontianak kecuali ada izin. Adapun izin itu dikhususkan untuk layangan hias. Dilarang juga menggunakan benang yang mengandung metal, benang yang mengandung gelasan. Sanksi bagi pelanggar ialah pidana 3 bulan (kurungan) dan denda setinggi-tinggi Rp 50 juta.

"Saya sudah pernah bakar 900 lebih perlengkapan bermain layang-layang, termasuk benang gelasan. Tapi saat ini yang terjadi, hakim hanya mendenda Rp 100 ribu saja bagi yang melanggar. Paling besar kemarin Januari itu, Rp 1 juta," kata Edi, Rabu (27/2).

Ia mengatakan akan memberi dorongan kepada hakim untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar. Apalagi, saat ini layangan bukan hanya sekedar dijadikan permainan.

"Dari anak kecil sampai tua main layangan, tapi yang ini diindikasikan berjudi. Maka dari itu kita harus melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan," katanya.

Edi mengatakan, nanti tak hanya pemain layangan saja yang akan diproses hukum, namun pemerintah juga akan membuat Perda bagi yang menjual, membuat, bahkan menyimpan layangan.

"Masyarakat selama ini kalau lampu padam marah-marah. Kita jelaskan soal layangan ke masyarakat, mereka tak percaya. Jadi di sini diperlukannya peran Ombudsman ke hakim untuk memberikan efek jera ke pelanggar," katanya.

Selain itu, diperlukan juga peran aktif masyarakat dalam memerangi permainan layang-layang yang membahayakan. Tak hanya itu, peran orang tua juga diperlukan dalam memberikan pengertian kepada anak, agar tidak bermain layangan di dekat rumah.

"Kemudian, pelapor juga bisa diberikan reward karena telah melaporkan kepada kita, tak hanya soal bermain layangannya tapi juga gelasan dan benangnya," katanya. (hp2)