Konten Media Partner

Wali Kota Pontianak Sebut Aturan Larangan Memberi Pengemis Belum Efektif

28 Maret 2025 11:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Baliho imbauan larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen di Pontianak yang sudah terpasang sejak 2023. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Baliho imbauan larangan memberi uang kepada pengemis atau pengamen di Pontianak yang sudah terpasang sejak 2023. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Wali Kota Pontianak, Edi Rudi Kamtono sebut masih belum optimal pemberlakuan aturan larangan memberi pengemis di Kota Pontianak. Hal ini disebabkan karena tidak adanya petugas yang mengawasi untuk memberikan upaya tipiring (tindak pidana ringan) kepada warga yang memberi uang ke para pengemis di jalanan.
ADVERTISEMENT
"Belum optimal efektif karena tidak ada petugas yang mengawasi mereka. Kalau ada petugas di setiap tempat persimpangan, kita bisa melakukan upaya tipiring kepada yang memberi juga," ungkap Edi Kamtono pada Rabu, 26 Maret 2025.
Edi bilang, kehadiran pengemis di jalanan dengan jumlah yang semakin banyak menjelang lebaran ini membuat Kota Pontianak menjadi tidak nyaman.
"Mereka memang mengambil kesempatan di Bulan Ramadan ini, kalau di bulan-bulan lainnya kan ndak begitu banyak. Kedua, kita antisipasi yang dikoordinir oleh oknum-oknum untuk kepentingan-kepentingan mereka. Yang ketiga memang semakin banyaknya pengemis ini membuat kota jadi tidak nyaman. Melihat mereka nongkrong atau duduk, tidur di trotoar. Oleh sebab itu kami tetap melakukan pembinaan. Kita lokalisir, mereka kucing-kucingan, lari lagi ke trotoar," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Edi juga menyebutkan bahwa 75 persen pengemis tersebut berasal dari luar Kota Pontianak yang sengaja datang karena melihat Kota Pontianak ini sebagai ladang untuk mendapatkan sedekah dari masyarakat.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak sudah memberlakukan larangan untuk memberi uang kepada pengemis, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021. Larangan ini berlaku di persimpangan jalan dan tempat umum lainnya. Bagi pelanggar, akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penahanan KTP atau kartu identitas lainnya sementara waktu.