Konten Media Partner

Walkot Pontianak Sebut Belum Semua Restoran Terapkan Pajak 10%, Ini Sebabnya

2 Maret 2023 13:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Pontianak menghadiri Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 Persen. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Pontianak menghadiri Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 Persen. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Restoran dan rumah makan menjadi salah satu sumber yang dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kendati demikian, Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyebut baru sekitar 10 persen restoran atau tempat makan yang sudah menerapkan pajak 10 persen kepada pembeli pada saat transaksi.
ADVERTISEMENT
"Saya melihat belum sampai 10 persen (restoran) dari total semuanya yang menerapkan pajak 10 persen," ungkap Edi saat menghadiri acara Intensifikasi PAD dan Pengenaan Pajak Restoran 10 Persen yang dihadiri oleh wajib pajak restoran di Hotel Ibis Pontianak, Kamis, 2 Maret 2023.
Edi mengungkapkan, ada beberapa hal yang membuat sebagian restoran atau tempat makan belum menerapkan wajib bayar pajak 10 persen, di antaranya adalah belum dilengkapi dengan alat penunjang seperti e-post, Tapping Box (pencatat nilai transaksi) hingga cast register.
"Sebagian besar masih menggunakan catatan tulis manual sehingga kita cuman bisa uji petik tidak sesuai dengan omzet," ujarnya.
Kewajiban bayar pajak, disebut Edi, sangat penting dilakukan untuk simulasi berkelanjutan pembangunan. Sebab, pembangunan Kota Pontianak sangat tergantung pada pajak dan retribusi daerah.
ADVERTISEMENT
"Karena PAD ini kita akan kembalikan kepada masyarakat dengan membangun sarana prasarana, biaya kebersihan, dan lain-lain. Meningkatnya PAD berarti juga meningkatkan pembangunan," ucap Edi.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, saat diwawancarai awak media. Foto: Lydia Salsabilla/Hi!Pontianak
Sebagai informasi pada tahun 2022 pajak daerah menyumbang Rp 537,7 miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pontianak. Termasuk pajak restoran yang ikut mendongkrak PAD. Realisasi pendapatan pajak restoran dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.
Tahun 2018 perolehan pajak restoran mencapai Rp 68 miliar, pada 2019 Rp 72,9 miliar, pada 2020 Rp 46 miliar, 2021 Rp 50 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp 75 miliar dengan perolehan ini tertinggi sepanjang tahun.
"Tahun 2022 kita melebihi target yakni 18,3 persen. Tahun 2023 ini kita akan tingkatkan lagi sesuai dengan potensi yng ada, " tegas Edi.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala BKD Kota Pontianak, Amirullah, memaparkan agenda intensifikasi bertujuan untuk memberikan pemahaman seluruh masyarakat akan pentingnya membayar pajak. Khususnya pemilik restoran yang belum optimal dalam melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya.
"Sebanyak 170 pelaku usaha kuliner diundang untuk menumbuhkan kesadaran tentang pentingnya peran pajak dalam pembangunan. mereka yang diundang pada dasarnya telah mengenakan aturan wajib pajak 10 persen di restorannya," katanya dalam kata sambutannya.
"Kepada para wajib pajak restoran lokal yang telah mengenakan 10 persen pajak pada setiap transaksi. Kita juga meluncurkan QR Objek Pajak (QROP) sebagai sarana pendukung optimalisasi pajak," timpalnya.
QROP merupakan salah satu sarana pendukung Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah melalui modernisasi pengawasan objek pajak yang telah terdaftar dengan memberi tanda atau melabelisasi yang diletakkan di tempat yang mudah dilihat oleh Petugas Pendataan dan Pengawasan Pajak Daerah maupun semua masyarakat selaku subjek pajak atas objek pajak yang telah terdaftar Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD).
ADVERTISEMENT
QROP memudahkan masyarakat atau wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak daerah, aplikasi pajak daerah, hotline pajak dan alamat lain melalui scan QR Code pada smartphone masyarakat atau wajib pajak.