Konten Media Partner

Warga Gonis Tekam dan Engkersik Terima Sertifikat PTSL dari Kantah Sekadau

24 Januari 2025 15:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan sertifikat program PTSL. Foto: Dok. Kantah Sekadau
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan sertifikat program PTSL. Foto: Dok. Kantah Sekadau
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Warga Desa Gonis Tekam dan Engkersik begitu antusias menerima sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Sekadau, Kamis, 23 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, memberikan apresiasi Kantah Sekadau atas pelaksanaan program PTSL yang ditujukan untuk rakyat.
"Program ini sangat membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka miliki," ujar Gustar.
Kepala Desa Gonis Tekam, Rizal Arafat, menekankan pentingnya sertifikat sebagai amanah yang harus dijaga dengan baik. "Sertifikat ini adalah warisan berharga yang harus kita jaga agar dapat dinikmati oleh anak cucu kita kelak," katanya.
Kepala Desa Engkersik, Sukardiyanto, berharap agar program PTSL ini dapat menjangkau lebih banyak warga lainnya di masa mendatang. "Kami berharap program ini terus berlanjut dan semakin banyak warga yang dapat merasakan manfaatnya," harapnya.
Babinsa Gonis Tekam, Aminudin, menambahkan penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kepemilikan tanah masyarakat. "Dengan adanya sertifikat ini, warga mendapatkan kepastian hukum terhadap aset yang mereka miliki," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Siti Maryam, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, menjelaskan tentang perbedaan antara sertifikat manual dan elektronik.
"Sertifikat yang akan diterima oleh warga saat ini adalah manual karena masih dalam masa peralihan. Namun, jika warga melakukan permohonan seperti hak tanggungan, roya, atau peralihan, maka produk yang selanjutnya akan diterima berupa sertifikat elektronik," jelas Siti Maryam.