Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Warga Kalbar Beli Surat Swab Palsu Seharga Rp 700 Ribu di Jawa Timur
25 Juni 2021 20:25 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Buntut dari kasus pemalsuan dokumen swab PCR negatif palsu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyebutkan bahwa ada oknum dan klinik bayangan yang menawarkan jasa tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diinformasikan bahwa terdapat dua orang penumpang maskapai Lion Air yang membawa warga yang terpapar corona, dari rute Surabaya menuju Pontianak, membawa surat swab PCR palsu,
“Dua orang penumpang pesawat Lion Air yang berasal dari Surabaya Pontianak, pengakuan mereka ternyata swab PCR itu ditawarkan calo di terminal bus, maupun yang ada diterminal bandara Juanda,” ungkap Harisson, Jumat, 25 Juni 2021.
Harisson mengatakan, calon penumpang tersebut membayar dokumen surat swab PCR negatif palsu seharga Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu tanpa harus melakukan swab.
“Kalau kita datang ke Bandara Juanda, banyak calo yang menawarkan surat swab PCR, yang bisa menyebabkan kebijakan Pak Gubernur memfilter penumpang yang berasal dari luar Jawa, masuk ke Kalbar PCR negatif membawa virus, ternyata jebol. Saya harap pihak berwenang dapat melakukan tindakan hukum mencari calo swab PCR ini,” tegasnya.
Setelah kejadian tersebut, pihaknya akan memperketat persyaratan masuk ke Kalbar melalui jalur transportasi udara, calon penumpang harus bisa menunjukkan eHac yang telah teverifikasi oleh Kemenkes bahwa dokumen tersebut benar.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kita sudah pelajari, ternyata akun itu bisa dijebol, bisa swab PCR dengan barcode milik kantor Gubernur Kalbar. Ini bisa dijebol. Kalbar akan menerapkan sesuai Pergub, setiap penumpang masuk Kalbar itu syarat swab PCR harus masuk dalam Aplikasi eHac, dan harus mendapatkan swab PCR negatif berdasarkan pemeriksaan laboratorium yang kerjasama dengan aplikasi eHac, yang diangap valid dan sudah direkomendasikan oleh Diskes Kabupaten/Kota di daerah masing-masing,” tegasnya.
Harisson mengimbau kepada maskapai penerbangan dan KKP di setiap bandara untuk dapat memperhatikan bahwa swab PCR calon penumpang memang benar, dan terdaftar dalam aplikasi eHac, hal tersebut dilakukan agar dapat meminimalisir surat palsu yang ditawarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.