Konten Media Partner

Warga Perantau Tak Perlu Mudik untuk Ikut Pemilu, Ini Syaratnya

11 Oktober 2023 16:15 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pindah Memilih. Foto: Faisal Nu'man/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pindah Memilih. Foto: Faisal Nu'man/kumparan
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Warga Kalimantan Barat yang sedang merantau pada hari pemilihan tak perlu khawatir tidak bisa memberikan suaranya di Pemilu 2024 mendatang, pasalnya warga yang sedang tidak berada di tempat tinggalnya masih bisa nyoblos dengan melakukan 'Pindah Pemilih'. “Jika sedang merantau bisa tetap milih, jangan jadikan alasan untuk Golput. Bisa lakukan 'Pindah Memilih' jadi tidak perlu kembali ke daerah asalnya,” ungkap Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Suryadi pada Rabu, 11 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Suryadi menambahkan, untuk bisa melakukan 'Pindah Memilih' tersebut warga cukup menyiapkan KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan membawanya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terdekat.
“Cukup siapkan KTP-EL, pendaftaran 'Pindah Memilih' bisa dilakukan sampai tanggal 30 Januari 2024 atau H-30 Pemilu 2024. Jika lewat dari itu maka harus berdasarkan keputusan MK dan harus menyertai surat keterangan alasan khusu kepindahan,” tambahnya.
KPU Kalbar juga mengimbau warga untuk segera melakukan pengecekan DPT Online untuk mengetahui apakah sudah terdaftar sebagai pemlilih tetap di Pemilu 2024 mendatang.