Warga Sintang Terjerat Pinjol, Pinjam Rp 1 Juta Harus Bayar Rp 19 Juta

Konten Media Partner
27 Oktober 2021 12:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putra menunjukkan aplikasi pinjaman online di ponselnya. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Putra menunjukkan aplikasi pinjaman online di ponselnya. Foto: Leo Prima/Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - Putra, seorang warga Sintang, mengaku menjadi korban jeratan pinjaman online. Dari awalnya ia meminjam hanya Rp 1 juta bermaksud untuk modal usaha online, namun dalam tiga bulan utangnya melonjak menjadi Rp 19 juta.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah saya bayar sebagian. Sekarang utang saya tinggal Rp 12 juta," kata Putra kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober 2021.
Mahasiswa semester akhir di sebuah perguruan tinggi di Pontianak ini menuturkan, pada Juni 2021, ia ingin ikut membuka akun di sebuah aplikasi sharing like di internet. Karena butuh modal, ia pun mengajukan pinjaman online. "Untuk modal, saya pinjam Rp 1 juta. Itu ke aplikasi legal," ujarnya.
Semula ia berusaha membayar dengan penghasilan yang ia dapatkan. Namun karena aplikasi tempatnya bekerja tutup, Putra mulai kesulitan membayar tagihan.
Ia kemudian mencoba meminjam di aplikasi pinjol lainnya. "Karena semakin kepepet, akhirnya saya pinjam ke pinjol ilegal, karena lebih mudah pengajuannya. Hanya satu jam langsung cair," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Putra, ia telah meminjam di 14 aplikasi pinjol. Tujuh di aplikasi pinjol legal, sisanya pinjol ilegal. "Pernah jumlah tagihan mencapai Rp 19 juta. Tapi saya bayar sebagian, sekarang sisa Rp 12 jutaan," ujarnya.
Ia menambahkan, ada perbedaan signifikan antara pinjol online dan pinjol ilegal dalam penagihan. "Kalau pinjol legal, hari ini mereka telepon, selang tiga hari baru mereka telepon lagi. Kalau pinjol ilegal, mereka telepon itu nda sampai lima menit. Pernah saya seharian nda sempat simpan handphone. Baru tutup telepon, sudah di telepon lagi," ungkapnya.
Namun sejak polisi melakukan penindakan pinjol ilegal, dan viral di media sosial, kata Putra, para penagih itu mulai lembut. "Mereka tak lagi menekan dengan bahasa yang kasar. Bahkan ada beberapa yang bilang ke saya, suruh bayar pinjaman pokoknya saja. Bunganya tidak usah. Bunganya ini yang memberatkan, apalagi saya masih mahasiswa," katanya.
ADVERTISEMENT
Selama ini, menurut Putra, ia terbantu oleh orang tuanya dalam melunasi utang-utangnya di pinjol. "Sejak awal memang saya sudah beritahu orang tua," ucapnya.
Dalam waktu dekat, kata Putra, ia akan melapor ke Polda Kalbar, meminta perlindungan dan menyelesaikan masalah pinjaman online ini.