Wiranto Sebut Peladang Penyebab Kabut Asap, MHADN Beri Penjelasan

Konten Media Partner
15 September 2019 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aju, Devisi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat MHADN. Foto: Dok Hi!Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Aju, Devisi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat MHADN. Foto: Dok Hi!Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hi!Pontianak - Mahkamah Hakim Adat Dayak Nasional (MHADN) meluruskan tudingan Menkopolhukam, Wiranto yang menyebut peladang seolah biang kerok kabut asap karena masih membuka lahan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
Menurut Divisi Data Informasi dan Hubungan Masyarakat (MHADN), Aju membakar hutan adalah pelanggaran terhadap doktrin religi suku Dayak. Karena, hutan bagi masyarakat dayak merupakan sumber dan simbol peradaban.
“Mustahil orang Dayak membakar hutan untuk kepentingan pragmatis. Karena membuka ladang ada tahapan, syarat dan aspek ritual. Itu harus dipahami. Suku dayak bakar hutan sembarangan berarti pelanggaran terhadap doktrin sistem religinya,” kata Aju dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hi!Pontianak, Minggu (15/9).
Aju merasa miris, ketika masalah kabut asap menyeruak, publik justru mengarahkan kepada masyarakat adat Dayak yang mengelola alam dengan sebutan ladang berpindah.
“Masih banyak pandangan negatif terhadap pengelolaan sumberdaya alam masyarakat adat Dayak,” ungkapnya.
Ilustrasi petugas memadamkan api. Foto: Dok Hi!Pontianak
Menurut Aju, masyarakat Dayak pada dasarnya tidak pernah berani merusak tanah dan hutan. Sebab selama ini, hutan, bumi sungai dan seluruh kekayaan sumber daya alamnya adalah bagian dari hidup mereka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, masyarakat adat dayak juga sangat menghormati alam. Hal ini dibuktikan ketika masyarakat ingin mengambil sesuatu dari alam, pasti ada ritual dan tahapannya, seperti halnya ketika menggarap lahan yang akan digunakan untuk berladang.
“Masyarakat adat Dayak sudah ribuan tahun berladang, mengelola alam, tanpa pernah melakukan perusakan, apalagi menyebabkan kabut asap dan sebagainya,” jelas Aju.
Aju menengaskan, dalam membuka ladang, masyarkat adat dayak selalu mengedepankan prinsip kearifan lokal. Mulai dari menentukan tempat berladang, hingga ritual meminta izin. Bahkan, ketika proses panen pun, masih ada ritual yang harus dilakukan.
“Sistem perladangan masyarakat adat dayak bukan ladang berpindah, atau peladang liar seperti yang selama ini selalu digaungkan. Sistem perladangan yang dijalankan oleh masyarakat sejak ribuan tahun silam adalah sistem perladangan rotasi, atau gilir balik,” tegas Aju. (hp9)
ADVERTISEMENT