Konten Media Partner

WNA China Tambang Emas Ilegal di Kalbar, Negara Rugi Rp 1 Triliun

30 September 2024 9:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tambang emas. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Hi!Pontianak - YH, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terindikasi melakukan aksi penambangan emas secara ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari laman Dirjen Minerba Kementerian ESDM, diketahui YH menambang emas secara ilegal di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas, yakni PT BRT dan PT SPM. Berdasarkan hasil penyelidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3 dari kedua lokasi tersebut.
Pelaku melakukan aksinya dengan menggali lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.
Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram per ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram per ton.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pelaku juga menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, yakni sebesar Hg 41,35 mg per kg.
Nilai kerugian yang dialami negara akibat pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, ini mencapai Rp 1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari cadangan emas yang hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.