Konten dari Pengguna

Mengapa Pajak Terasa Ada di Mana-Mana?

Makan di restoran, kena pajak. Belanja barang tertentu, kena pajak. Menerima gaji, bisa dikenai pajak. Berlangganan layanan digital dari luar negeri pun dapat dikenai pajak. Tidak heran jika muncul kesan bahwa pajak ada di setiap aktivitas ekonomi.

Kesan tersebut tentu ada dasarnya. Kita memang semakin sering bersinggungan dengan pajak dalam kehidupan sehari-hari. Namun, perasaan bahwa “apa-apa kena pajak” perlu dilihat dari cara kita menjalankan aktivitas ekonomi.

Sumber: Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi Penulis

Aktivitas ekonomi masyarakat terus berkembang dan semakin beragam. Seseorang tidak hanya menerima gaji dari pekerjaan utama, tetapi bisa memiliki usaha sampingan, menjual barang melalui marketplace, menggunakan layanan digital, atau melakukan berbagai transaksi lainnya. Ketika aktivitas ekonomi berkembang, hubungan masyarakat dengan pajak juga ikut berubah.

Itulah sebabnya pajak terasa semakin sering hadir dalam kehidupan sehari-hari. Bukan karena semua aktivitas otomatis dikenai pajak, tetapi karena semakin banyak aktivitas ekonomi yang memiliki ketentuan perpajakan berbeda.

Ketentuan tersebut pun tidak selalu sama. Ketika menerima penghasilan, misalnya, pajak yang mungkin dikenakan adalah Pajak Penghasilan atau PPh. Ketika membeli barang atau menggunakan jasa tertentu, pajaknya dapat berupa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN. Sementara itu, makanan dan minuman di restoran yang memenuhi kriteria tertentu dapat menjadi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu atau PBJT yang dipungut pemerintah daerah.

Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa kata “pajak” tidak selalu merujuk pada hal yang sama. Tambahan pungutan pada struk restoran, misalnya, tidak otomatis berarti PPN. Makanan dan minuman yang memenuhi kriteria sebagai objek PBJT tidak dikenai PPN karena PBJT merupakan pajak daerah.

Hal serupa berlaku pada penghasilan. Menerima uang tidak berarti seluruh uang yang diterima langsung dikenai PPh. Jenis penghasilan, besarnya penghasilan, dan ketentuan yang berlaku menentukan ada atau tidaknya kewajiban perpajakan.

Dengan demikian, semakin sering kita bertemu dengan pajak bukan berarti semua aktivitas ekonomi dikenai pajak. Kita hanya semakin sering melakukan aktivitas ekonomi yang memiliki perlakuan perpajakan berbeda.

Perubahan tersebut semakin terlihat dalam ekonomi digital. Cara masyarakat membeli barang dan menggunakan jasa telah berubah. Kita dapat berbelanja melalui marketplace, berlangganan layanan digital dari perusahaan luar negeri, hingga melakukan berbagai transaksi tanpa bertemu langsung dengan penjual. Sistem perpajakan pun mengikuti perubahan tersebut.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa hingga 31 Agustus 2026, penerimaan pajak dari ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp44,05 triliun berasal dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). DJP juga telah menunjuk 277 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN, dan 244 di antaranya telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan ekonomi digital bukan hanya mengubah cara masyarakat bertransaksi, tetapi juga memperluas bentuk aktivitas ekonomi yang perlu diikuti oleh sistem perpajakan. Produk dan jasa yang dahulu diperoleh secara langsung kini dapat berasal dari pelaku usaha di berbagai wilayah, termasuk dari luar negeri.

Perubahan semacam ini bukan hal yang hanya terjadi pada ekonomi digital. Ketika cara masyarakat bekerja, berbelanja, berinvestasi, dan menggunakan jasa berubah, sistem perpajakan juga perlu menyesuaikan ketentuan dan cara pemungutannya. Dengan kata lain, pajak tidak berdiri sendiri. Perkembangannya berjalan beriringan dengan perkembangan aktivitas ekonomi.

Hal tersebut juga menjelaskan mengapa satu orang dapat bersinggungan dengan lebih dari satu jenis pajak dalam waktu yang sama. Penghasilan dari pekerjaan dapat memiliki konsekuensi PPh. Konsumsi barang atau jasa tertentu dapat berkaitan dengan PPN atau pajak daerah. Penggunaan layanan digital tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi perpajakan.

Lalu, apakah benar semua yang kita lakukan dikenai pajak?

Tidak.

Namun, perasaan bahwa pajak ada di mana-mana juga bukan tanpa alasan. Kita hidup dalam ekonomi yang semakin beragam. Kita memperoleh penghasilan dari lebih banyak sumber, bertransaksi melalui lebih banyak saluran, dan menggunakan lebih banyak jenis barang dan jasa.

Pajak pun hadir mengikuti aktivitas ekonomi tersebut.

Karena itu, mungkin persoalannya bukan bahwa semua hal sekarang dikenai pajak. Kita hanya semakin sering bertemu dengan pajak dalam berbagai bentuk.

Memahami pajak akhirnya bukan sekadar melihat angka tambahan pada struk atau potongan pada penghasilan. Kita perlu memahami aktivitas apa yang dikenai pajak, pajak apa yang berlaku, dan mengapa aktivitas tersebut memiliki konsekuensi perpajakan.