Konten dari Pengguna

Pajak dan Mereka yang Belum Tersentuh Sistem

Selama ini, pembahasan perpajakan lebih sering berbicara tentang mereka yang sudah berada dalam sistem. Wajib pajak diawasi kepatuhannya, diperiksa ketika terdapat risiko, dan ditagih ketika kewajibannya belum dipenuhi. Pendekatan tersebut penting. Namun, ada persoalan lain yang tidak kalah mendasar: bagaimana dengan aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya terlihat oleh sistem perpajakan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan ketika cara masyarakat memperoleh penghasilan berubah. Seseorang dapat bekerja sebagai karyawan, menjadi pekerja lepas, menjual barang melalui marketplace, menerima pendapatan dari platform digital, dan menjalankan usaha sampingan pada saat yang sama. Aktivitas ekonominya nyata, tetapi sumber penghasilannya semakin beragam dan tidak selalu mudah dipetakan sebagai satu kesatuan.

Sumber: Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dokumentasi Penulis

Perubahan pola aktivitas ekonomi tersebut pada akhirnya juga mengubah tantangan administrasi perpajakan. Administrasi tidak cukup hanya memastikan mereka yang sudah berada dalam sistem memenuhi kewajibannya, tetapi juga perlu mengenali aktivitas ekonomi yang memiliki konsekuensi perpajakan. Upaya untuk menjangkau aktivitas ekonomi tersebut menjadi bagian penting dalam memperluas basis pajak.

Pada 2026, pemerintah menempatkan intensifikasi dan ekstensifikasi sebagai bagian dari strategi perluasan basis pajak yang berbasis data dan risiko. Implementasi coretax, integrasi data, dan manajemen risiko diarahkan untuk meningkatkan kemampuan administrasi dalam mengenali aktivitas ekonomi dan menentukan prioritas pengawasan.

Perluasan basis pajak tersebut perlu dilihat sebagai persoalan yang berbeda dari sekadar pencapaian penerimaan. Hingga akhir Juli 2026, penerimaan pajak mencapai Rp885,62 triliun atau 55,27 persen dari target 2026, tumbuh 23,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, pertumbuhan penerimaan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan basis pajak. Penerimaan dapat meningkat melalui perbaikan kepatuhan wajib pajak yang telah berada dalam sistem, sementara masih terdapat aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercermin dalam basis perpajakan.

Karena itu, penting membedakan antara intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi diarahkan kepada wajib pajak yang sudah berada dalam sistem, sedangkan ekstensifikasi bertujuan memperluas basis pajak dengan mengenali aktivitas ekonomi yang belum tercermin secara memadai dalam administrasi perpajakan.

Namun, aktivitas ekonomi yang belum tercatat tidak serta-merta merupakan bentuk penghindaran pajak. Sebagian berlangsung di sektor informal, sementara sebagian lainnya muncul dari pekerjaan mandiri, usaha sampingan, dan aktivitas melalui platform digital.

Keragaman aktivitas tersebut membuat persoalan perluasan basis pajak tidak sesederhana mencari siapa yang belum terdaftar. Dalam konteks inilah persoalan shadow economy menjadi relevan. Istilah ini merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak sepenuhnya tercatat atau dilaporkan kepada otoritas, meskipun tidak seluruhnya merupakan aktivitas ilegal. Ketika aktivitas ekonomi semacam ini tidak tercermin secara memadai dalam administrasi, potensi kewajiban perpajakannya juga lebih sulit diidentifikasi.

Pada Hari Pajak 2026, Direktorat Jenderal Pajak menyebut sektor informal dan shadow economy sebagai tantangan sekaligus peluang dalam memperluas basis pajak. Tantangannya adalah memastikan ekstensifikasi tidak berubah menjadi sekadar perlombaan menambah jumlah wajib pajak.

Sebab, terdaftar sebagai wajib pajak tidak otomatis berarti seseorang memiliki kewajiban membayar pajak. Besarnya penghasilan, jenis penghasilan, serta ketentuan perpajakan tetap menentukan ada atau tidaknya kewajiban. Karena itu, memperluas basis pajak tidak sama dengan memajaki semua orang yang sebelumnya belum masuk dalam administrasi. Yang dibutuhkan adalah kemampuan untuk mengenali aktivitas ekonomi yang memang memiliki kewajiban perpajakan.

Untuk mencapai ketepatan tersebut, data menjadi semakin penting. Data pihak ketiga, transaksi digital, integrasi informasi, dan pemetaan risiko dapat membantu otoritas pajak melihat hubungan ekonomi yang sebelumnya terpisah-pisah. Data yang baik bukan sekadar memperbanyak informasi, tetapi membantu administrasi menentukan aktivitas mana yang relevan untuk ditindaklanjuti.

Perluasan basis pajak juga merupakan persoalan keadilan. Wajib pajak yang selama ini memenuhi kewajibannya akan lebih mudah menerima pengawasan ketika melihat bahwa negara juga berupaya menjangkau aktivitas ekonomi lain yang memiliki kewajiban serupa. Sebaliknya, jika kelompok yang sudah terlihat terus menjadi sasaran pengawasan sementara sebagian aktivitas ekonomi lain berada di luar sistem, persepsi mengenai keadilan dapat terganggu.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan hanya tentang seberapa banyak penerimaan yang dapat dikumpulkan, tetapi juga tentang bagaimana kewajiban perpajakan diterapkan. Sistem perpajakan yang baik bukan sistem yang mampu memajaki sebanyak mungkin orang. Sistem yang baik adalah sistem yang mampu mengetahui siapa yang memiliki kewajiban perpajakan, memahami aktivitas ekonominya, dan mengenakan pajak secara tepat sesuai ketentuan.