Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Dilema Para Unit Usaha Syariat Menuju 2023
24 November 2022 18:31 WIB
Tulisan dari Hisyam Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tahun 2023 tinggal menghitung hari, kewaspadaan terhadap resesi ekonomi global makin di depan mata. Diprediksi oleh sejumlah ahli ekonomi beserta menteri Keuangan mengatakan bahwa tahun 2023 akan menjadi tahun yang cukup sulit bagi para pelaku bisnis di Indonesia, lebih khususnya pada industri keuangan. Ancaman resesi ekonomi global akan menjadi tantangan besar sehingga diperlukannya berbagai antisipasi yang harus dilakukan.
ADVERTISEMENT
Perbankan Indonesia melakukan persiapan mendalam dalam menghadapi ancaman resesi ekonomi dengan memastikan pengembalian atas ekuitas (Return on Equity) serta margin bunga bersih (Net Interest Margin) stabil. Serta, dari sisi cadangan perlu diperhatikan secara signifikan apakah akan terjadi penurunan kinerja dan kualitas kredit dalam jangka panjang.
Selain itu, terdapat aktivitas yang perlu dijalankan oleh pelaku industri perbankan pada tahun 2023 mendatang khususnya pada Bank Umum Konvensional adalah kewajiban melaksanakan spin-off selambat - lambatnya yaitu 15 tahun setelah penerbitan undang-undang. Dengan demikian, Unit Usaha syariat (UUS) harus terpisah dari induk bank umum konvensional sebelum berakhirnya tahun 2023 mendatang.
Merebaknya pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, menghambat persiapan Unit Usaha syariat dalam melakukan spin-off. Taufik Hidayat, Direktur KNEKS, menjabarkan bahwa pada masa pandemi volatilitas bisnis bank induk membuat keputusan kritis seperti spin-off menjadi terhambat.
ADVERTISEMENT
Dari sudut pandang bank umum konvensional induk, Kebijakan spin-off berdampak negatif pada hasil bank. Efek ini disebabkan oleh spin-off yang dapat menurunkan profitabilitas. Unit Usaha syariat yang berhasil melakukan pemisahan dari bank umum konvensional sebagai bank induk, tidak memiliki keterkaian dalam ikatan hukum.
Maka dari itu, UUS yang menjalankan spin-off memiliki kendali penuh atas dirinya sendiri. Oleh sebab itu, melepaskan diri dari bank umum konvensional berarti bank umum konvensional melepaskan semua tanggung jawab kepada Unit Usaha syariat, baik dalam hal pendanaan maupun operasional kerja.
Dilihat dari dampak yang akan terjadi dari Unit Usaha Syariat setelah melakukan spin-off maka pemerintah perlu membuat kebijakan yang amanah, dapat dipercaya dan mengkaji ulang mengenai undang-undang perbankan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari situasi, pada tahun 2023 perlu untuk menunda melakukan spin-off. Nantinya Bank umum konvensional dapat mempersiapkan modal lebih matang dan lebih awal saat unit usaha syariat mengalami spin-off. Harapan besar untuk Bank umum konvensional yaitu mampu dalam mempersiapkan kelayakan yang berada di bawah naungannya.