Konten dari Pengguna

Ketika Hutan Menjadi Abu, Ke Mana Perginya Tanggung Jawab?

Ardilla Nathasya Amalia

Ardilla Nathasya Amalia

Mahasiswi Universitas Pamulang

Ā·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ardilla Nathasya Amalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Shuttrstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shuttrstock

Karhutla bukan sekadar api yang melahap pepohonan. Ia adalah tentang udara yang dirampas dari paru-paru manusia, kehidupan yang perlahan hilang, dan tanggung jawab yang seharusnya tidak ikut menguap bersama asap.

Ada sesuatu yang menyedihkan dari sebuah hutan yang terbakar. Pohon-pohon yang tumbuh selama puluhan tahun dapat berubah menjadi abu dalam hitungan jam. Hewan-hewan kehilangan tempat berlindung, tanah kehilangan kesuburannya, dan manusia yang tinggal jauh dari titik api pun harus menghirup udara yang tak lagi bersih. Namun, di balik semua itu, ada satu pertanyaan yang terus layak diajukan: apakah bencana ini benar-benar tidak bisa dicegah?

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan persoalan baru di Indonesia. Setiap musim kemarau, ancaman yang sama kembali menghantui sejumlah wilayah, terutama di Sumatra dan Kalimantan. Tahun demi tahun, masyarakat dihadapkan pada persoalan yang serupa: hutan terbakar, asap menyebar, aktivitas terganggu, dan upaya pemadaman kembali menjadi pekerjaan mendesak. Seolah-olah kita terus berhadapan dengan cerita lama yang belum menemukan akhir.

Pada 2026, persoalan ini kembali menjadi perhatian serius. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diberitakan pada Agustus menunjukkan bahwa luas lahan terbakar di enam provinsi prioritas telah mencapai sekitar 48.889 hektare hingga 9 Agustus. Sementara itu, Kementerian Kehutanan melaporkan bahwa luas karhutla secara nasional mencapai sekitar 202.004 hektare sepanjang Januari–Juli 2026. Angka-angka ini bukan sekadar catatan statistik. Di baliknya, ada bentang alam yang rusak, masyarakat yang harus beradaptasi dengan asap, serta sumber penghidupan yang terancam.

Sumber: "BNPB" (https://bnpb.go.id/berita/kepala-bnpb-hadiri-rakor-penanganan-karhutla-pemerintah-perkuat-operasi-darat-hadapi-puncak-risiko-agustusseptember) dan "Kementerian Kehutanan" (https://www.kehutanan.go.id/updatekarhutla).

Asap yang Tidak Mengenal Batas

Api tidak pernah berhenti pada garis batas administratif. Ia tidak mengenal batas kabupaten, provinsi, ataupun wilayah kewenangan sebuah instansi. Ketika hutan terbakar, asap dapat terbawa angin menuju permukiman, sekolah, pasar, bahkan wilayah yang tidak mengalami kebakaran secara langsung.

Bagi masyarakat, dampaknya terasa jauh lebih dekat daripada yang terlihat dalam laporan resmi. Anak-anak bisa kesulitan mengikuti kegiatan belajar, pekerja harus tetap beraktivitas di tengah udara yang tidak sehat, dan keluarga mulai mengkhawatirkan kesehatan orang-orang yang mereka sayangi. Bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada hutan dan lahan, kebakaran juga dapat berarti hilangnya sumber penghasilan dan rusaknya lingkungan tempat mereka tinggal.

Di sinilah karhutla memperlihatkan wajahnya yang sesungguhnya. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan persoalan kemanusiaan. Hutan yang terbakar mungkin berada jauh dari pusat kota, tetapi akibatnya bisa hadir di depan pintu rumah siapa saja.

Karena itu, penanganan karhutla tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan tentang berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Kita juga perlu bertanya: berapa banyak masyarakat yang terlindungi? Berapa banyak kebakaran yang berhasil dicegah? Dan berapa banyak kerusakan yang seharusnya tidak perlu terjadi apabila langkah antisipasi dilakukan lebih awal?

Ketika Pemerintah Daerah Diuji oleh Api

Dalam menghadapi karhutla, pemerintah daerah memiliki peran yang sangat penting. Mereka berada lebih dekat dengan wilayah rawan, masyarakat terdampak, serta kondisi lapangan yang membutuhkan penanganan cepat. Melalui pemerintah daerah dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), upaya pencegahan, pemantauan, kesiapsiagaan, hingga koordinasi pemadaman dapat dilakukan sesuai kebutuhan wilayah masing-masing.

Kita tentu perlu mengapresiasi petugas yang berjibaku memadamkan api, relawan yang mempertaruhkan tenaga di lapangan, serta masyarakat yang ikut menjaga lingkungan. Mereka bekerja dalam situasi yang tidak mudah, sering kali di tengah panas, asap, dan keterbatasan sumber daya.

Namun, apresiasi tidak berarti kita harus berhenti bersikap kritis.

Ketika karhutla kembali terjadi, masyarakat berhak mempertanyakan seberapa siap pemerintah daerah menghadapinya. Apakah pemetaan wilayah rawan sudah dilakukan dengan baik? Apakah peralatan dan personel tersedia sebelum kebakaran meluas? Apakah masyarakat mendapat informasi yang cukup mengenai risiko kebakaran? Dan apakah laporan tentang aktivitas pembakaran ditindaklanjuti dengan serius?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk ketidakpercayaan tanpa alasan. Justru, itulah bagian dari pengawasan publik terhadap tanggung jawab pemerintah.

Kita juga perlu membedakan antara pernyataan dan tindakan. Pengumuman tentang kesiapsiagaan, rapat koordinasi, atau komitmen untuk menanggulangi karhutla memang penting. Akan tetapi, semuanya baru memiliki arti apabila benar-benar diwujudkan dalam tindakan yang dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah daerah tidak bisa dinilai hanya dari seberapa cepat mereka berbicara ketika bencana terjadi. Kesiapan mereka juga harus terlihat dari upaya yang dilakukan jauh sebelum api muncul, dari keputusan yang diambil ketika risiko meningkat, hingga keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Tentu saja, tidak adil jika seluruh tanggung jawab dibebankan kepada pemerintah daerah semata. Penanganan karhutla membutuhkan dukungan pemerintah pusat, aparat penegak hukum, perusahaan pemegang izin lahan, masyarakat, dan berbagai pihak lainnya. Namun, pembagian tanggung jawab tidak boleh berubah menjadi alasan untuk saling melempar kesalahan.

Sebab, ketika semua pihak sibuk menjelaskan siapa yang bertanggung jawab, api tidak akan menunggu sampai perdebatan selesai.

Jangan Menunggu Hutan Terbakar untuk Mulai Bergerak

Salah satu persoalan terbesar dalam penanganan bencana adalah kecenderungan untuk bergerak ketika dampaknya sudah terlihat. Padahal, dalam kasus karhutla, pencegahan seharusnya menjadi garis pertahanan pertama.

Pemerintah daerah perlu memperkuat patroli di wilayah rawan, memastikan kesiapan peralatan pemadaman, meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan, serta melibatkan masyarakat dalam sistem pelaporan dini. Edukasi juga harus diberikan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat membawa konsekuensi serius bagi lingkungan dan kehidupan bersama.

Di sisi lain, penegakan hukum harus berjalan secara konsisten. Apabila kebakaran terbukti berkaitan dengan tindakan melanggar hukum, proses penanganannya tidak boleh berhenti pada teguran atau pernyataan kecaman. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah-langkah ini tentu membutuhkan anggaran, koordinasi, dan komitmen yang tidak sedikit. Namun, biaya pencegahan tidak seharusnya dipandang sebagai beban belaka. Mencegah kebakaran berarti mengurangi potensi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, kerugian ekonomi, dan biaya penanganan darurat yang jauh lebih besar.

Pemerintah pusat sendiri telah mendorong penguatan koordinasi lintas kementerian, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam menghadapi karhutla pada 2026. Upaya tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan kerja bersama. Tantangan berikutnya adalah memastikan koordinasi itu benar-benar berjalan efektif hingga tingkat lapangan, bukan sekadar berhenti di meja rapat.

Hutan Tidak Membutuhkan Janji, Melainkan Perlindungan

Ada ironi dalam cara kita memandang hutan. Kita sering menyebutnya sebagai kekayaan alam, paru-paru kehidupan, dan warisan bagi generasi mendatang. Namun, ketika hutan terbakar, kita kembali diingatkan bahwa kekayaan tersebut tidak selalu mendapatkan perlindungan yang sebanding dengan nilainya.

Kita tidak bisa terus-menerus menganggap karhutla sebagai kejadian musiman yang wajar. Musim kemarau memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi risiko tersebut seharusnya menjadi alasan untuk mempersiapkan diri, bukan pembenaran untuk membiarkan bencana terus berulang.

Pemerintah daerah perlu menunjukkan bahwa keberpihakan terhadap lingkungan bukan hanya bagian dari pidato atau slogan. Keberpihakan itu harus hadir dalam kebijakan, penggunaan anggaran yang tepat, pengawasan yang konsisten, dan keberanian mengambil keputusan yang mungkin tidak selalu mudah.

Masyarakat pun memiliki peran. Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, sebagaimana mencegah karhutla tidak cukup dilakukan oleh petugas pemadam. Tidak membakar lahan sembarangan, melaporkan indikasi kebakaran, dan mendukung upaya perlindungan hutan merupakan langkah yang bisa dimulai dari lingkungan terdekat.

Meski demikian, partisipasi masyarakat tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya. Pemerintah tetap memiliki kewajiban menjalankan fungsi perlindungan, pengawasan, dan penegakan hukum sesuai kewenangannya.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya diukur hanya dari berapa banyak api yang berhasil dipadamkan. Keberhasilan yang lebih bermakna adalah ketika kebakaran dapat dicegah, masyarakat terlindungi, pelanggaran ditindak, dan hutan tetap berdiri untuk generasi berikutnya.

Sebab, hutan yang terbakar tidak hanya kehilangan pohon-pohonnya. Kita juga kehilangan sebagian dari masa depan yang seharusnya bisa kita jaga bersama.

Dan ketika asap perlahan menghilang, jangan sampai yang tertinggal hanya abu, kenangan tentang bencana, dan janji-janji yang kembali dilupakan.