Digipay Satu Menyajikan Integrasi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Satu Aplikasi

Kepala Seksi PDMS, KPPN Mukomuko
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Didik Setyobudi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Secara garis besar sistem pembayaran dibagi menjadi dua yaitu pembayaran secara tunai dan pembayaran non tunai. Perbedaan utama terletak pada alat yang digunakan. Sistem pembayaran tunai menggunakan uang kartal sebagai alat pembayaran, sedangkan pada sistem pembayaran non tunai pembayaran menggunakan kartu, nota debit, cek, bilyet giro maupun uang elektronik, perbedaan selanjutnya adalah cara pembayaran, pembayaran tunai biasanya dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli, sedangkan pembayaran non tunai dilakukan dengan sistem transfer, kliring dan overbooking.
Sistem pembayaran belanja pemerintah dalam sistem perbankan, baik berupa belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial dan belanja transfer ke daerah, terbagi menjadi dua yaitu pembayaran dengan mekanisme langsung ke penerima (LS) dan dengan mekanisme Uang Persediaan (UP) pada bendahara, dari kedua mekanisme tersebut pembayaran kepada penerima bisa dilakukan dengan cara transfer (kliring dan overbooking), tarik tunai dan secara elektronik (CMS, Kartu kredit dan kartu debit). Sistem pembayaran pemerintah dengan memanfaatkan sistem perbankan diarahkan untuk mendukung perencanaan dan optimalisasi kas, supplier management, pengembangan credit line, serta mendorong efisiensi. Terkhusus untuk pembayaran kepada penerima dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) pada bendahara, pemerintah mengembangkan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM.
Sejalan dengan salah satu arah kebijakan APBN yaitu mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital, pembayaran secara digital diharapkan mampu untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional yang sempat anjlok akibat pandemi covid 19, mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas dan mempercepat transformasi menuju era digital untuk peningkatan perekonomian. Digitalisasi sistem pembayaran pemerintah ini diarahkan untuk meminimalisir transaksi dengan menggunakan uang tunai dan beralih kepada transaksi non tunai, kemudian mengurangi transaksi fisik di teller bank dikarenakan transaksi bisa menggunakan elektronik banking, kemudahan dalam hal pelaporan keuangan yang informasinya bisa tersaji setiap saat ketika dibutuhkan juga menjadi alasan mengapa digitalisasi pembayaran lebih memberikan keuntungan daripada pembayaran secara tunai, digitalisasi pembayaran juga menawarkan keamanan dalam bertransaksi namun demikian juga harus tetap waspada dan perlu selalu ditingkatkan keamanan pembayaran digital terhadap kejahatan cyber.
Tak bisa dipungkiri bahwa pembayaran secara digital dewasa ini telah berkembang pesat dan banyak digunakan di kalangan masyarakat luas,. Hal ini direspon pemerintah dengan mengembangkan sebuah platform pembayaran yaitu Digipay Satu dimana platform pembayaran ini menawarkan kemudahan dalam pengadaan barang dan jasa, namun memang Digipay Satu ini masih terbatas penggunaannya untuk Satuan Kerja dengan menggunakan dana dari Uang Persediaan (UP). Kemudahan dan keuntungan penggunaan Digipay Satu sebagai platform pembayaran untuk Satuan Kerja yaitu otomatisasi dan efisiensi pembayaran, integrasi pengadaan, pembayaran, pelaporan dan perpajakan serta simplifikasi pertanggungjawaban belanja, sedangkan untuk penyedia barang dan jasa atau vendor, kemudahan dan keuntungan yang di dapat adalah kepastian pembayaran, peluang memperluas bisnis dan kemungkinan adanya bank lending facility atau kemudahan pinjaman dari bank karena adanya kerjasama bisnis dengan pemerintahan. Dari sisi perbankan Digipay Satu ini merupakan pasar baru karena lalu lintas pembayaran dilakukan dengan pembayaran digital melalui bank. Dari sisi pemerintah manajemen likuiditas akan lebih efisien, perencanaan kas yang lebih efektif dan bisa menyediakan data analytics yang lebih komprehensif dan bisa menjadi bahan audit untuk pihak eksternal.
Namun untuk pelaksanaan Digipay Satu ini tidaklah mudah, banyak kompetitor di luaran yang lebih memberikan kemudahan dalam bertransaksi serta lebih lengkap dari sisi ketersediaan barang dan jasa, sehingga masih banyak Satuan Kerja yang masih enggan menggunakannya sebagai sarana untuk pengadaan barang dan jasa. Dibutuhkan effort yang lebih masif lagi untuk perkembangan Digipay Satu ini, karena output yang dihasilkan benar-benar memberikan support yang luar biasa bagi pengelola keuangan, seperti otomatisasi perhitungan pajak dan fasilitas pembayaran langsung ke kas negara, kuitansi pembayaran yang langsung bisa dicetak, integrasi tahapan pengadaan barang dan jasa dalam satu aplikasi. Kemudahan-kemudahan inilah yang tidak tersedia dalam platform pembayaran lain. Untuk itu, peran dan dukungan dari pemerintah sangat diperlukan dalam pengembangan Digipay Satu ini agar lebih mudah, simple dan lengkap sehingga Satuan Kerja bisa menjadikan Digipay Satu ini sebagai platform utama dalam pengadaan barang dan jasa.
Aplikasi Digipay Satu dapat diakses pada alamat https://digipaysatu.kemenkeu.go.id/
Ditulis Oleh:
Didik Setyobudi
Kasi PDMS KPPN Mukomuko
