Larang Buruh Berserikat, Ratusan Buruh Geruduk Gedung Rakyat Majalengka

Lembaga Pers Mahasiswa Islam HMI Cabang Majalengka
Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) HMI Cabang Majalengka.
Konten dari Pengguna
1 Juni 2022 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lembaga Pers Mahasiswa Islam HMI Cabang Majalengka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Adanya larangan karyawan bergabung dalam berserikat di dalam Perusahaan, ratusan buruh menggeruduk gedung rakyat DPRD dan Pendopo Majalengka, (Selasa, 31/05/2022).
Sumber : Istimewa
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membawa beberapa tuntunan. Salah satu tuntutannya yaitu meminta Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk mendorong Perusahaan agar memberikan ruang berserikat kepada buruh karena itu sudah diatur dalam UU No 21 Tahun 2000.
ADVERTISEMENT
Menurut M. Ditto Ar Rasyid sebagai Koordinator aksi DPD KSPN Majalengka,
"Karena berserikat sudah diatur dalam UU nomor 21 tahun 2000. Menurut kami berserikat justru dapat menjadi mitra yang bisa menjadi tangan kanan bagi pemerintah yang hendak mengawasi dan melindungi rakyatnya dari tekanan kerja yang berlebihan atau intimidasi yang tidak dibenarkan secara hukum serta regulasi pemerintah yang ada".
M. Ditto juga mengatakan 4 serikat pekerja diantaranya KSPN, SPSI, FSPMI dan PPMI. 4 serikat pekerja juga meminta Pemerintah Kabupaten dapat mendorong pembuatan Perda Ketenagakerjaan yang berkeadilan diantaranya memberikan peluang lebih banyak pada kaum laki – laki agar bisa diterima di Perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka.
"Setidaknya bisa seimbang bagi kaum laki-laki dan perempuan, karena realitanya saat ini perusahaan lebih banyak memperkerjakan perampuan yang padahal kewajiban mencari nafkah ada pada laki-laki walaupun tidak menjadi haram bagi perempuan untuk bekerja," kata Ditto.
ADVERTISEMENT