Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Akad Nikah Online, Apakah Boleh dalam Islam?
30 November 2022 12:36 WIB
Tulisan dari Hoerunnisa Qonita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Sumber gambar: Pexels.com/UKL PHOTOGRAPHY](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gjz8hkgay1wecw7e046727hf.jpg)
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, nikah berasal dari kata nakaha yankihu nikahan, artinya menghimpun. Menurut sebagian ahli hukum, perkawinan adalah akad yang memuat ketentuan tentang izin hubungan seksual dengan menggunakan kata nikah. Pemahaman ini dibuat hanya dari satu sudut pandang, yaitu izin hukum dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan. Yang sebelumnya dilarang menjadi halal.
ADVERTISEMENT
Pernikahan adalah hal yang sangat penting. Dalam Islam disebut Mitsqan Ghalidhan, perjanjian yang kuat dan kesepakatan yang kuat. Jadi, ketika Anda berkata, "Saya setuju dengan pernikahan itu" sebuah kontrak yang kuat terbentuk.
Menurut KH. Aminudin Yakub, anggota Majelis Fatwa MUI Pusat menjelaskan tentang hukum nikah online. Sejauh ini, MUI belum mengeluarkan fatwa terkait nikah online. "Ada dua ketidaksepakatan di antara para ulama tentang sah atau tidaknya pernikahan online". Menurutnya.
Kewajiban bersama dan berusaha untuk menciptakan hubungan berdasarkan prinsip saling mendukung. Karena menikah merupakan amalan agama, maka di dalamnya terkandung niat untuk menunggu ridho Allah SWT. Jadi, dapat dikatakan bahwa perkawinan adalah ikatan hukum antara seorang pria dan seorang wanita. Yang mempunyai akibat hukum dan hak serta kewajiban seorang pria dan seorang wanita.
ADVERTISEMENT
Dalam pernikahan terdapat rukun nikah, yaitu salah satunya ijab qabul yang terjadinya sah dalam perkawinan. Perkembangan teknologi saat ini semakin maju pesat dan tidak menutup kemungkinan untuk melakukan akad nikah secara online dengan bantuan teknologi komunikasi. Cara menggunakannya dengan telepon, video conference, streaming dan lain-lain.
Apalagi di masa pandemi Covid-19, yang mengharuskan penerapan pembatasan sosial untuk menghindari virus. Efek langsung dari pembatasan sosial ini adalah tertundanya rencana pernikahan seseorang. Namun, karena kemudahan komunikasi, beberapa orang memilih untuk menyelesaikan akad nikahnya secara online.
Seperti halnya pasangan Max Walden dan Shafifira Gayatri yang memutuskan akad nikah online pada 20 Juni 2020. Hal ini karena pandemi Covid-19 dan juga karena jarak yang jauh antara Sydney (Australia) dan Surabaya (Indonesia). Akad nikah ini dilakukan melalui virtual zoom meeting yang diikuti oleh kedua keluarga dan kedua mempelai. Definisi majelis memiliki definisi yang berbeda dari pendapat berbagai peneliti. Selain itu, akad nikah online ini merupakan fenomena mata pelajaran fikih modern yang tidak ada ketentuan khusus dalam hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Jadi, menurut Majelis Ulama Indonesia nikah secara online termasuk tidak sah, karena para mempelai, wali, dan penghulu tidak bertemu secara langsung.