Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Digital Payment Pembayaran APBN
28 November 2023 17:44 WIB
Tulisan dari Hotmanuel Tampubolon tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Memasuki era revolusi industri 4.0 menuju era revolusi 5.0 yang ditandai dengan perkembangan luar untuk mendorong efisiensi serta produktivitas berkat adanya teknologi yang dimanfaatkan oleh kecerdasan manusia, pemerintah Indonesia melalui menteri keuangan membutuhkan suatu cara untuk memodernisasi pengelolaan kas, memberikan kemudahan bagi bendahara terkait kewajiban perpajakan, mendukung inisiatif mitigasi fraud atas transaksi pengadaan barang/jasa, dan sekaligus memberikan dukungan penuh bagi sektor UMKM untuk bisa go digital.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) memegang peran penting mewujudkan misi Kementerian Keuangan nomor 3 yaitu memastikan belanja negara yang berkeadilan, efektif, efesien, dan produktif. Peran ini diwujudkan melalui tata kelola sumber daya, proses bisnis, dan sistem teknologi informasi perbendaharaan yang modern, efektif, dan adaptif dalam rangka mendukung kinerja pelaksanaan APBN yang efesien, efektif, dan akuntabel. Olehkarenanya untuk menjawab kebutuhan pemerintah diatas, maka DJPb menciptakan sebuah platform yang berbasis digital dan multifungsi. Platform yang mampu mengintegrasikan kepentingan pemerintah, perbankan, dan vendor UMKM dalam satu ekosistem.
ADVERTISEMENT
DJPb telah menciptakan sebuah platform dengan nama Digital Payment (Digipay) dimulai tahun 2019 sesuai Peraturan DJPb Nomor:20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Marketplace dan Digital payment pada Satuan Kerja. Setelah dilakukan uji coba maka mulai tahun 2022 sesuai Peraturan DJPb Nomor:7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga, semua satuan kerja di seluruh Indonesia dapat menggunakan Digipay dalam proses pembayaran pelaksanaan APBN.
Digipay merupakan sebuah platform yang mengintegrasikan sistem marketplace dengan sistem digital payment, dalam rangka penggunaan Uang Persediaan. Sistem marketplace adalah sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN sedangkan sistem Digital Payment adalah Pembayaran dengan mekanisme overbooking/pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/Cash Management System (CMS) atau pendebetan kartu Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui system marketplace.
ADVERTISEMENT
Digipay bermanfaat bagi satuan kerja (satker), Vendor (UMKM), Bank, DJPb dan Auditor/Aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bagi satker berupa Otomatisasi & efisiensi, Integrasi pengadaan, Simplifikasi SPJ, Menghilangkan moral hazard (transparan dan akuntabel). Bagi Vendor atau UMKM berupa Kepastian pembayaran (platform menyediakan scheduled payment), Peluang jadi rekanan di banyak satker (open and free marketing), Bank lending facility (pinjaman bagi vendor dari bank mitra). Bagi Bank berupa Pasar baru kredit (dengan mempertimbangkan record vendor pada Digipay), Layanan bagi targeted segment, Brand mitra pemerintah. Bagi DJPb berupa Manajemen likuiditas yang lebih efisien (saldo kas termonitor), Perencanaan kas yang lebih efektif, Data analytics. Bagi Auditor/Aparat penegak hukum dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berupa Mengurangi fraud (transaksi dijalankan melalui sistem, tidak ada pertemuan langsung satker – vendor), E-audit (data Digipay dapat digunakan untuk e-audit), Memastikan kepatuhan wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Penulis menemukan permasalahan masih rendahnya penggunaan Digipay oleh satuan kerja di wilayah kerja KPPN Masohi tempat penulis bekerja. KPPN Masohi adalah Unit kerja vertikal DJPb yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kanwil DJPb Provinsi Maluku. Sesuai amanat Pasal 29 Peraturan DJPb Nomor:7/PB/2022, KPPN Masohi melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Digipay diwilayah kerjanya. Penulis menyajikan data Progres Implementasi Digipay pada KPPN Masohi per triwulan sebagai berikut:
Dari data tersebut diatas terlihat bahwa sampai dengan triwulan III tahun 2023 masih sangat rendah. Implementasi Digipay rendah menunjukkan berbagai manfaat Digipay belum dapat dirasakan berbagai pihak di wilayah kerja KPPN Masohi. Penulis menemukan akar permasalahan rendahnya implementasi ini yaitu Pertama masih kurangnya pemahaman satuan kerja di wilayah kerja KPPN Masohi terhadap Digipay, Kedua masih rendahnya tingkat aktivasi CMS dan KKP rekening bendahara pengeluaran pada perbankan, Ketiga Digipay merupakan salah satu alternatif market place mendukung pengadaan barang dan jasa dan alternatif pembayaran berupa digitalisasi pembayaran, tidak ada sanksi jika tidak menggunakan Digipay.
ADVERTISEMENT
Selain itu data menunjukkan bahwa tiap triwulan terjadi peningkatan progres implementasi Digipay pada KPPN Masohi. Hal ini disebabkan KPPN Masohi telah melakukan beberapa langkah strategis dalam rangka penyelesaian akar permasalahan tersebut diatas yaitu Pertama melakukan sosialisasi penggunaan Digipay melalui one on one meeting langsung dengan Kuasa Pengguna Anggaran. Didalam sosialisasi dimaksud KPPN Masohi menekankan selain manfaat Digipay secara umum, dengan Digipay satker dapat memberdayakan UMKM di wilayahnya. Dengan cara menginput UMKM menjadi vendor Digipay, maka satker lain bisa juga bertransaksi dengan UMKM yang diinput satker tersebut, Kedua Melakukan program Satker Piloting Digipay, Ketiga Melakukan Kegiatan Refreshment CMS/KKP dengan Perbankan dan Satker serta Pembentukan WA Grup satker dan perbankan terkait penyelesaian aktivasi CMS dan KKP. Keempat Menambahkan regulasi terkait syarat persetujuan permintaan TUP terkait kebutuhan mendesak yaitu implementasi Digipay pada satker.
ADVERTISEMENT
Langkah strategis diatas sudah cukup efektif untuk meningkatkan implementasi Digipay diwilayah kerja KPPN Masohi. Melihat trend yang meningkat setiap triwulannya, diharapkan pada triwulan IV tahun 2023 ini, semua satker diwilayah kerja KPPN Masohi akan menggunakan digipay. Namun Penulis mengusulkan agar kedepan Aplikasi Digipay terintegrasi di Aplikasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI ), sehingga satker hanya menggunakan satu aplikasi saja yaitu SAKTI. Cukup satu SAKTI.
Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi bukan mewakili instansi
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan DJPb Nomor:20/PB/2019 tanggal 15 November 2019 tentang Uji Coba Penggunaan Uang Persediaan melalui sistem Marketplace dan Digital payment pada Satuan Kerja
Peraturan DJPb Nomor:7/PB/2022 tanggal 30 Juni 2022 tentang Penggunaan Uang Persediaan melalui Digipay pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
ADVERTISEMENT
Nota Dinas Laporan Progres Implementasi Digipay pada KPPN Masohi
Penulis
Kasi MSKI KPPN Masohi
Hotmanuel Suniman Tampubolon
NIP 198312152003121002