Apakah Registrasi Kartu Telkomsel bisa Tanpa KK? Ini Jawabannya

How to tekno
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Apakah registrasi kartu Telkomsel bisa tanpa KK? Pertanyaan ini sering muncul pada pengguna provider Telkomsel yang baru saja membeli kartu perdana dan harus melakukan registrasi.
Sebagai salah satu penyedia jasa telekomunikasi di Indonesia, Telkomsel harus mengikuti regulasi dari pemerintah, termasuk mewajibkan penggunanya melakukan registrasi kartu perdana sebelum bisa digunakan.
Apakah Registrasi Kartu Telkomsel bisa Tanpa KK?
Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, mulai 31 Oktober 2017, setiap pelanggan kartu perdana wajib melakukan registrasi ulang kartu.
Menurut laman Kominfo, pendaftaran ulang kartu perdana memiliki tujuan untuk memberikan perlindungan pada pelanggan dari penipuan lewat SMS dan telepon, serta perlindungan dari kejahatan lainnya.
Selain itu, registrasi kartu perdana juga dapat membantu perusahaan telekomunikasi mengumpulkan data pelanggan demi kebutuhan provider.
Registrasi ulang kartu perdana di Indonesia, termasuk Telkomsel, bisa dilakukan dengan cara mengirimkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (Nomor KK) sesuai yang tercatat di Ditjen Dukcapil.
Dengan begitu, untuk menjawab pertanyaan apakah registrasi kartu Telkomsel bisa tanpa KK, jawabannya adalah tidak. Semua registrasi kartu perdana di Indonesia wajib menggunakan NIK dan nomor KK.
Sementara itu, bagi pengguna kartu perdana yang tidak melakukan registrasi ulang menggunakan identitas resmi dan asli, akan dikenakan sanksi berupa:
Pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar.
Pelanggan tidak bisa menerima telepon.
Nomor pelanggan akan diblokir.
Cara Registrasi Registrasi Kartu Telkomsel
Cara registrasi kartu Telkomsel bisa dilakukan lewat SMS untuk pelanggan baru dan pelanggan lama. Dirangkum dari laman resmi Telkomsel, berikut rinciannya:
Untuk Pelanggan Baru
Berikut cara registrasi kartu Telkomsel untuk pengguna baru:
Siapkan nomor KK dan NIK yang terdaftar di Dukcapil serta pastikan keduanya terdiri dari 16 digit.
Setelah itu, masukkan nomor kartu perdana Telkomsel yang baru saja dibeli ke ponsel.
Jika sudah, arahkan ponsel untuk menuju aplikasi pesan singkat (SMS).
Ketik SMS dengan format REG<spasi>NIK#Nomor KK#. Misalnya: REG 31740987654312#098765432#.
Kirim pesan ke 4444.
Selesai. Kamu akan mendapatkan balasan apabila pendaftaran kartu perdana berhasil.
Untuk Pelanggan Lama
Untuk pelanggan lama Telkomsel, format SMS registrasi ulang kartu perdana berbeda dengan pelanggan baru. Begini cara registrasinya:
Siapkan nomor KK dan NIK yang terdaftar di Dukcapil dan pastikan keduanya terdiri dari 16 digit.
Buka aplikasi SMS di HP.
Ketik SMS dengan format ULANG<spasi>NIK#Nomor KK#. Contohnya, Ulang 31740987654312#098765432#.
Kirim ke 4444.
Selesai.
Sekarang kamu sudah tahu jawaban dari pertanyaan apakah registrasi kartu Telkomsel bisa tanpa KK atau tidak. Semoga bermanfaat!
(NSF)
Frequently Asked Question Section
Kapan dimulainya pelanggan diwajibkan registrasi kartu perdana?

Kapan dimulainya pelanggan diwajibkan registrasi kartu perdana?
Mulai 31 Oktober 2017, setiap pelanggan kartu perdana wajib melakukan registrasi ulang kartu.
Apa tujuan registrasi kartu perdana?

Apa tujuan registrasi kartu perdana?
Untuk memberikan perlindungan pada pelanggan dari penipuan lewat SMS dan telepon, serta perlindungan dari kejahatan lainnya.
Apa yang terjadi apabila tidak melakukan registrasi kartu perdana?

Apa yang terjadi apabila tidak melakukan registrasi kartu perdana?
Pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar, pelanggan tidak bisa menerima telepon, nomor pelanggan akan diblokir.
