Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu Biaya Platform Google? Simak Penjelasannya di Sini
4 Januari 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari How To Tekno tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai biaya platform Google tengah ramai satu bulan terakhir seusai pihak Google menerapkan kebijakan soal biaya layanan ke semua pengembang di Google Play Store.
ADVERTISEMENT
Sederhananya, kini pengembang wajib membayar sewa saat memasang aplikasinya di Google Play Store. Di artikel ini How To Tekno akan menjelaskan apa itu biaya platform Google. Jadi, simak informasinya selengkapnya di bawah ini hingga selesai.
Apa Itu Biaya Platform Google?
Sebenarnya, apa itu biaya platform Google? Biaya platform Google yang disebut dengan Google Play Billing System (GBPS) adalah alat yang digunakan Google untuk memungut biaya layanan.
Berdasarkan laman support.google.com, pengembang dikenai tarif layanan Google Play berdasarkan persentase harga pembelian aplikasinya, baik untuk pembelian secara berlangganan atau satu kali saat instalasi aplikasi.
Disebutkan dalam developer.android.com bahwa pengembang dapat mengintegrasikan sistem penagihan Google Play dengan aplikasi Android lewat Play Billing Library.
ADVERTISEMENT
Namun, desas-desus biaya platform Google ini memunculkan adanya dugaan monopoli dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Sementara itu, dikutip dari kumparanTECH, pihak Google, melalui VP Public Policy, Google Play & Android, Wilson White, menjelaskan bahwa GPBS adalah alat untuk memungut biaya layanan dan hanya dikenakan untuk platform yang menjual produk digital (digital goods).
Lebih lanjut, Google memberi opsi lain pada pengembang aplikasi untuk menggunakan sistem penagihan lainnya. Namun jika demikian pengembang perlu menanggung sendiri penagihannya. Opsi lain ini membuat pengembang harus menanggung biaya mengenai penyiapan penagihan terpisah.
Pihak Google pun menekankan jika pengembang menggunakan GPBS untuk pembayaran layanan aplikasinya, biaya akan berkurang 4 persen sebagai pengakuan atas biaya-biaya yang harus dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
KPPU Curigai GPBS
Di lain sisi, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan pengenaan tarif sebesar 15 hingga 30 persen dari harga konten digital yang dijual pengembang aplikasi di Indonesia.
Sebelum adanya kebijakan Google Play Billing ini, pengembang dikenakan tarif di bawah lima persen apabila menggunakan metode pembayaran lain. Selain adanya kenaikan biaya produksi, hal ini disebut juga mengganggu pengalaman pengguna aplikasi.
Disadur dari kumparanTECH, direktur Ekonomi, Kedeputian bidang Kajian dan Advokasi KPPU, berujar bahwa KPPU menduga Google telah melakukan praktik penjualan bersyarat, yaitu mewajibkan pengembang untuk membeli secara bundling, aplikasi Google Play Store dan Google Play Billing.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, KPPU menyebutkan bahwa Google disinyalir hanya bekerja sama dengan salah satu penyedia pembayaran, serta beberapa penyedia lain di Indonesia tak diberi kesempatan yang sama dalam memberikan metode pembayaran tersebut.
Berdasarkan analisis KPPU, disebutkan bahwa kebijakan Google bisa berdampak pada upaya pengembang konten lokal yang sedang digalakkan Indonesia.
(NSF)